BANYUWANGI - Penyanyi kondang daerah Banyuwangi, Catur Arum, tersangkut kasus pidana. Dia ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, sore kemarin (13/7). Polisi juga menetapkan lelaki bertubuh kurus itu sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Hingga berita ini ditulis tadi malam, Catur masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Banyuwangi. Menurut Kapolres AKBP Rachmat Mulyana, Catur dilaporkan oleh tiga orang korban pengeroyokan.
Para pelapor itu adalah Saipuddin, 23, Warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri. Ach. Haryo, 19, dan Joko Haryo, 22, Warga Jalan Ngurah Rai Banyuwangi. Mereka melaporkan pengeroyokan yang diduga dilakukan Catur bersama teman-temannya di Kafe Anugerah pada Minggu malam (12/7). Akibat keganasan Catur dkk., Joko harus menjalani opname di rumah sakit. Sebab, luka yang dialami Joko cukup parah.
Dua korban lainnya hanya menderita luka ringan. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Blambangan, Saipuddin dan Ach. Haryo diizinkan pulang. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara otomatis akan dilakukan penahanan,'' ujar Kapolres Rachmat.
Menurut Kapolres, Catur akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga berita ini ditulis tadi malam, Catur masih menjalani pemeriksaan. Dia juga belum dimasukkan ke dalam sel tahanan. Selain Catur, polisi juga memintai keterangan dua temannya yang diduga ikut melakukan pengeroyokan. Mereka adalah pemain musik Nanang dan penyanyi Chandra Banyu yang juga adik Catur.
Kepada polisi, Catur mengelak telah melakukan pengeroyokan. Pada saat itu, Catur mengaku hanya melerai perkelahian yang terjadi pada adiknya, Chandra Banyu, dengan beberapa tamu kafe. "Saya melerai dan bukan mengeroyok," bantah Catur kepada Kapolres Rachmat yang menemuinya sesaat setelah ditangkap.
Alibi yang disampaikan Catur itu sempat membuat nada bicara Kapolres Rachmat meninggi. Sebab, beberapa saksi menyebutkan Catur melakukan pengeroyokan. "Jangan main hakim sendiri. Kamu di Banyuwangi termasuk publik figur," ujar Rachmat.
Meski dinasihati seperti itu, rupanya Catur tetap membantah bahwa dirinya tidak melakukan pengeroyokan. Mendengar alasan yang disampaikan Catur itu, Kapolres Rachmat langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penahanan terhadap Catur dan teman-temannya. "Bukti permulaan ada, tahan saja Pak Hadak (Kanit Penyidik Pidum I Aiptu Suhadak)," perintah Rachmat saat itu.
Selain diperiksa, Catur juga sempat menjalani tes urine dan diambil sampel darahnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau obat terlarang pada saat kejadian. "Kami ingin memastikan apakah dia pakai narkoba ataukah tidak," kata Kapolres.
Di sela-sela pemeriksaan, Catur sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Menurut Catur, dirinya sama sekali tidak melakukan pengeroyokan seperti laporan korban kepada polisi.
Pada malam itu, dia bersama teman-temannya menghadiri undangan teman yang sedang ulang tahun di Kafe Anugrah. Saat itu, dia melihat adiknya terlibat perkelahian dengan pengunjung kafe. Lantaran terjadi perkelahian, dirinya bermaksud melerai. "Jadi, saya tidak mengeroyok, tapi berusaha melerai," katanya.
Catur juga membantah melakukan penganiayaan terhadap Joko, hingga menyebabkan dia masuk rumah sakit. Sebaliknya, saat Joko ambruk, Catur mengaku sempat memberikan pertolongan dengan cara mengantarkan ke rumahnya. (afi/bay)
Hingga berita ini ditulis tadi malam, Catur masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Banyuwangi. Menurut Kapolres AKBP Rachmat Mulyana, Catur dilaporkan oleh tiga orang korban pengeroyokan.
Para pelapor itu adalah Saipuddin, 23, Warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri. Ach. Haryo, 19, dan Joko Haryo, 22, Warga Jalan Ngurah Rai Banyuwangi. Mereka melaporkan pengeroyokan yang diduga dilakukan Catur bersama teman-temannya di Kafe Anugerah pada Minggu malam (12/7). Akibat keganasan Catur dkk., Joko harus menjalani opname di rumah sakit. Sebab, luka yang dialami Joko cukup parah.
Dua korban lainnya hanya menderita luka ringan. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Blambangan, Saipuddin dan Ach. Haryo diizinkan pulang. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara otomatis akan dilakukan penahanan,'' ujar Kapolres Rachmat.
Menurut Kapolres, Catur akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga berita ini ditulis tadi malam, Catur masih menjalani pemeriksaan. Dia juga belum dimasukkan ke dalam sel tahanan. Selain Catur, polisi juga memintai keterangan dua temannya yang diduga ikut melakukan pengeroyokan. Mereka adalah pemain musik Nanang dan penyanyi Chandra Banyu yang juga adik Catur.
Kepada polisi, Catur mengelak telah melakukan pengeroyokan. Pada saat itu, Catur mengaku hanya melerai perkelahian yang terjadi pada adiknya, Chandra Banyu, dengan beberapa tamu kafe. "Saya melerai dan bukan mengeroyok," bantah Catur kepada Kapolres Rachmat yang menemuinya sesaat setelah ditangkap.
Alibi yang disampaikan Catur itu sempat membuat nada bicara Kapolres Rachmat meninggi. Sebab, beberapa saksi menyebutkan Catur melakukan pengeroyokan. "Jangan main hakim sendiri. Kamu di Banyuwangi termasuk publik figur," ujar Rachmat.
Meski dinasihati seperti itu, rupanya Catur tetap membantah bahwa dirinya tidak melakukan pengeroyokan. Mendengar alasan yang disampaikan Catur itu, Kapolres Rachmat langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penahanan terhadap Catur dan teman-temannya. "Bukti permulaan ada, tahan saja Pak Hadak (Kanit Penyidik Pidum I Aiptu Suhadak)," perintah Rachmat saat itu.
Selain diperiksa, Catur juga sempat menjalani tes urine dan diambil sampel darahnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau obat terlarang pada saat kejadian. "Kami ingin memastikan apakah dia pakai narkoba ataukah tidak," kata Kapolres.
Di sela-sela pemeriksaan, Catur sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Menurut Catur, dirinya sama sekali tidak melakukan pengeroyokan seperti laporan korban kepada polisi.
Pada malam itu, dia bersama teman-temannya menghadiri undangan teman yang sedang ulang tahun di Kafe Anugrah. Saat itu, dia melihat adiknya terlibat perkelahian dengan pengunjung kafe. Lantaran terjadi perkelahian, dirinya bermaksud melerai. "Jadi, saya tidak mengeroyok, tapi berusaha melerai," katanya.
Catur juga membantah melakukan penganiayaan terhadap Joko, hingga menyebabkan dia masuk rumah sakit. Sebaliknya, saat Joko ambruk, Catur mengaku sempat memberikan pertolongan dengan cara mengantarkan ke rumahnya. (afi/bay)