Selasa, 14 Oktober 2008

Tersangka Lapter Segera Bertambah


BANYUWANGI- Jumlah tersangka kasus lapter Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, tampaknya segera bertambah. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejaung) RI sudah memberikan sinyal kuat untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 41 M itu.

Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung RI Muhammad Anwar mengatakan, 10 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus lapter kemungkinan besar masih akan bertambah. "Insyallah, kemungkinan besar akan bertambah," tegas Anwar ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka baru.

Hanya saja, Anwar masih menolak untuk menyebutkan siapa calon tersangka yang akan menyusul 10 tersangka itu. Saat ini, lanjut Anwar, tim penyidik masih konsentrasi untuk menyelesaikan penyidikan tujuh tersangka dulu. Setelah penyidikan tujuh tersangka itu selesai, pihaknya akan melanjutkan penyidikan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Ratna Ani Lestari, Bambang Wahyudi dan Budianto. "Tujuh tersangka akan kita periksa satu kali lagi," katanya.

Anwar juga menolak menyebutkan apakah pengumuman tersangka baru akan dilakukan sebelum atau sesudah pemeriksaan tiga tersangka yang belum diperiksa. Anwar mengaku masih akan memperhitungkan semua aspek sebelum memulai penyidikan baru. "Kemungkinan tersangka baru ada, tapi sabar dulu. Kita akan menuntaskan pemeriksaan tersangka yang ada," cetusnya.

Anwar membeberkan, dalam pengembangan penyidikan, tim menemukan fakta baru yang sangat memungkinan munculnya tersangka baru. Salah satunya adalah adanya kongkalikong beberapa pihak dalam penetapan harga jual beli lahan yang tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan pemerintah.

Anwar menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kongkalingon yang menyebabkan kerugian negara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, penyidikan kasus lapter Banyuwangi ini memiliki agenda besar untuk menegakkan hukum dan mengembalikan uang negara yang di'rampok' melalui persekongkolan dalam proses pembebasan lahan lapter.

Terkait dengan target pengembalian kerugian negara, Anwar mengaku sudah mengantongi data aliran dana anggaran pembebasan lahan lapter itu. "Kita datang untuk menegakan hukum dan mengembalikan kerugian negara, bukan untuk mendalimi orang," tegasnya.

Untuk itu, Anwar berharap agar masyarakat yang tidak ikut dalam persekongkolan dalam proses pembebasan lahan lapter tidak perlu takut. Sebaliknya, orang yang ikut dalam persengkongkolan, ya harus ikut bertanggungjawab. "Semua orang kedudukannya sama di depan hukum," jelas Anwar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, jumlah tersangka baru mencapai sekitar empat orang. Satu orang berasal dari non pemkab, sedangkan yang tiga berasal dari kalangan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan pemkab Banyuwangi.

Siapa saja mereka? Tim Kejagung masih menutup rapat nama-nama calon tersangka tersebut. "Sabar dulu lah, beri kesempatan kerja untuk menuntaskan pekerjaan yang sudah ada," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini Kejagung sudah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Mantan Bupati Samsul Hadi, Bupati Ratna Ani Lestari, mantan Kepala BPN Nawolo Prasetyo, mantan Plt Kepala BPN Suharno, mantan Sekkab Sudjiharto, mantan Kabag Perlengkapan Sugiharto, mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto, mantan Kabag Umum Budianto, mantan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Wahyudi dan pengusaha asal Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi H Effendi.

Tujuh tersangka sudah mendekam di tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, sedangkan tiga tersangka lainnya masih aman berkeliran. "Soal menahan, pekerjaan enteng bagi kita. Tapi kita harus menghitung proses penyidikan dulu Mas," tambah Anwar. (afi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !