Rabu, 17 September 2008

Siswo Kesandung Narkoba Lagi


BANYUWANGI- Unit Idik II Satnarkoba Poltabes Surabaya menggerebek rumah Siswo Prawiro alias Jiang, 48, yang berlokasi di Pesona Mendut Regency Blok A/3-4, Banyuwangi. Dari rumah itu ditemukan peralatan untuk memproduksi sabu-sabu (ss) dan ekstasi.

Hingga berita ini ditulis (pukul 21.00) polisi masih berjaga-jaga di tempat itu. Beberapa kendaraan disiapkan untuk mengangkut barang bukti yang diyakini sebagai peralatan pembuat SS dan ekstasi. ''Kami nggak bisa komentar. Masalah ini langsung ditengani poltabes,'' kata Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Edi Hartono.

Penggerebekan berlangsung pukul 18.30 yang melibatkan personel Idik II Satnarkoba Poltabes Surabaya. Ketika digerebek, Siswo dan seorang wanita yang diyakini istrinya tengah berada di situ. ''Di dalam rumah memang ada dua orang. Siswo dipastikan ada di dalam,'' kata seorang polisi.

Pihak Polres Banyuwangi tidak banyak tahu tentang penggrebekan itu. Tetangga kanan kiri banyak yang terkejut. Masyarakat baru tahu setelah banyak polisi berpakain preman berdatangan. ''Saya lewat pukul 16.00 tidka ada apa-apa. Rumah itu sepi-sepi saja,'' kata seorang warga yang tinggal di Mendut Regency.

Untuk mengangkut barang bukti di rumah Siswo, polisi menyiapkan sejumlah kendaraan di dekat rumah tersebut. Ketika memasuki rumah itu, polisi tampak berhari-hati. Mereka mengenakan masker. ''Peralatan pembuat SS di simpan dalam kamar. Pokoknya kamar itu mirip pabrik ekstasi,'' ujar seorang anggota polisi.

Diperoleh keterangan, penggeberekan rumah Siswo merupakan rangkaian dari terungkapnya pabrik SS di sebuah rumah di Jemursari Timur JI-2, Surabaya yang diduga diajdikan home industry sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan berupa 20 kg ss yang sudha jadi, 19,5 butir ekstasi, 10 kilogram bubuk ephedrine (precursor atau bahan baku utaman pembuat SS), alcohol, acetone, yodium dan sejumlah peralatan sabu-sabu.

Dari pengembangan inilah polisi menggerebek rumah Siswo. Bukan kali ini, rumah mewah tersebut digerebek. Tanggal 25 November 2005, rumah itu pernah digerebek kaitannya dengan pabrik ekstasi di Jl Metro 29 Batu, Malang dan pabrik pembenuran Udang PT Ndaru Laut di Ketapang. Kala itu, polisi sempat memenjarakan Siswo dan adiknya Bejo. Dalam perkara Batu, bejo divonis 15 tahun penjara.

Siapa Siswo? Pria yang punya nama asli Jiang itu memiliki rumah mewah di kawasan Pesona Mendut Regency Blok A/3-4, Banyuwangi. Hanya saja, rumah tersebut jarang ditempati Siswo. Lelaki keturunan Tionghoa itu hanya seminggu sekali nyambangi rumahnya. Dibandingkan rumah lainnya, rumah bercat cokelat dan kuning yang berdekatan dengan pos Satpam itu memang tergolong mewah. ''Sehari-harinya rumah itu memang sepi mas,'' ujar warga sekitar.

Siswo dan Bejo memang kadak adik. Dua orang inilah yang bertanggungjawab terhadap kepemilikan peralatan canggih dan bahan baku SS yang ditemukan di perusahaan pembenuran udang Ndaru Laut tiga tahun lalu.

Dalam penggerebekan 2005 lalu, Siswo nyaris lolos dari penyergapan. Sejak anak buahnya, Sugeng Fitriono, 30, tertangkap lebih dulu di Batu, Malang, pria keturunan Tionghoa itu berusaha kabur ke Hongkong. Untungnya, polisi lebih dulu mengganjal langkahnya. Setelah dihadang di Bandara Juanda, Siswo akhirnya tertangkap. Pengejarannya selisih hitungan menit. Telat 10 menit saja, tersangka bakal lolos ke Hongkong. (nic/aif)

Selasa, 16 September 2008

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan

BANYUWANGI- Keinginan tiga tersangka kasus lapter, Mantan Sekkab Sudjiharto, Mantan Kepala BPN Nawolo Prasetyo dan H Effendi untuk menghirup udara bebas melalui penangguhanan penahanan tampaknya sulit terwujud. Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI malah memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka itu.Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar mengatakan, masa penahanan 20 hari pertama tiga tersangka akan habis hari ini (16/9). Karena proses pemberkasannya belum selesai, maka penahanan di perpanjang menjadi 40 hari kedepan. "Pemberkasannya belum rampung. Agar tidak cacat hukum, maka penahnannya kita perpanjang," ungkap Anwar.Anwar mengatakan, dalam tenggang waktu 40 hari kedepan, pihaknya akan kerja keras untuk merampungkan proses penyusunan pemberkasan. Karena itu, dalam satu minggu ini pemeriksaan tersangka dan saksi dihentikan sementara. Selama pemeriksaan diliburkan, kata Anwar, pihaknya akan konsentrasi untuk menyusun pemberkasan tujuh tersangka yang telah menjalani pemeriksaan. Selama proses penyusunan berkas itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap berkas-berkas para tersangka dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang sudah berhasil disita.Jika dalam proses penyusunan berkas ini masih dipandang kurang, kata Anwar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti yang lain. Untuk sementara, pihaknya belum bisa menyampaikan apakah pemeriksaan dan pemberkasan tujuh tersangka itu sudah rampung atau belum. "Saya masih mendalami tumpukan berkas tujuh tersangka," katanya.Pemeriksaan lanjutan diperlukan atau tidak, kata Anwar, akan diketahui setelah penataan dan penyusunan berkas tersangka sudah selesai. "Kita yang hanya punya waktu 40 hari lagi untuk merampungkan pemeriksaan dan pemberkasan," ujar mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar itu.Anwar mengaku optimistis dalam tenggang waktu 40 hari lagi pemeriksaan akan rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan. Pihaknya tidak ingin proses pemberkasan tujuh tersangka itu berlarut-larut. Sebab, pekerjaan untuk merampungkan penyidikan kasus lapter tidak hanya berhenti pada tujuh tersangka, namun masih ada tersangka lain. "Kita lakukan pemberkasan secara cermat," cetusnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejagung. Hanya saja, hingga saat ini permohonan itu belum ada jawaban. Sebaliknya, Kejagung malah memperpanjang penahanan tiga tersangka yang akan berakhir hari ini. "Permohonan penanggunan penahanan saya serahkan kepada ketua tim," tegas pengacara Nawolo, Hartono.Jauh hari sebelumnya, Anwar sebenarnya sudah memberikan isyarat akan ditolaknya permohonan penangguhan itu. Hanya saja, pihak pengacara sejumlah tersangka tetap ngotot untuk mengajukan penagguhan penahanan dengan berbagai alasan dan pertimbangan. "Yang memutuskan permohonan penangguhan itu diterima atau ditolak, bukan tim. Tapi pimpinan," tambah Anwar.SEMENTARA itu, Pengaspalan (pentrasi) proyek lanjutan lapangan terbang (lapter) di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi memasuki tahap finishing. Proyek pelabaran run way (landasan pacu) senilai Rp 11 miliar lebih itu ditargetkan rampung pekan ini. Setelah rampung proses penetrasi (pangaspalan kasar) akan dilanjutkan dengan hotmix. ''Mudah-mudahan cuacanya panas terus. Agar proyek kita bisa cepat tuntas,'' tegas Direksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Taat Muji, kemarin. Taat mengakui dari jadwal yang ada, proses penetrasi sempat molor tiga harid. Itu dipotong awal puasa yang diliburkan. Namun, berdasarkan jadwal yang ada, pihaknya masih punya waktu sisa, sekitar 2, 5 bulan. Jika dihitung normal target penyelesaian proyek akan terlampaui. Apalagi, saat ini suhu di sekitar Blimbingsari sangat mendukung untuk percepatan proyek. ''Kita optimistis sebelum waktu kita habis, proyek kita sudah selesai,'' tandasnya. Diakui, saat ini lebih dari 30 pekerja disiagakan. Termasuk di dalamnya ada teknisi, alat berat, dan armada truk. Alat berat tersebut disiagakan untuk melakukan pemadatan pada penetrasi yang baru dilakukan. Dengan begitu, kepadatan run way yang diinginkan oleh laboraturium akan terpenuhi. '"Standar yang kita pakai seluruhnya memakai lab. Tidak boleh menyimpang dari aturan itu,'' tegasnya. Diakui, nantinya seluruh badan runway akan diaspal hotmix. Run way yang tadinya hanya memiliki lebar 23 meter, beber dia, saat dihotmix akan berubah menjadi 30 meter. Untuk panjang run way saat ini mencapai 1.460 meter. Sehingga luas lapter saat ini mencapai 30 X 1.460 meter. '"Silakan dihitung sendiri berapa luas lapter kita. Saya kira usai dihotmix bisa langsung didarati pesawat,'' sumbarnya. (afi/sms/bay)

Tunjangan Profesi Guru Tak Cair


BANYUWANGI- Meski sudah lolos ujian sertifikasi, ratusan guru di Banyuwangi belum bisa menikmati tunjangan profesi yang dijanjikan pemerintah. Hingga kemarin, belum diketahui pasti apa penyebab belum cairnya tunjangan itu.Menurut penuturan sejumlah guru yang lolos sertifikasi, mereka sudah diminta membuka rekening bank sejak dinyatakan lolos sertifikasi. Dinas Pendidikan (Dispendik) meminta mereka membuka rekening di Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri. Namun setelah membuka rekening itu, tunjangan profesi yang diharapkan belum juga diterima.Tiga bulan lalu, tunjangan profesi guru yang lolos sertifikasi tahun 2006 sudah cair. Namun beberapa bulan ini, tunjangan tersebut tidak cair tanpa ada penjelasan yang jelas. "Tunjangan itu dibagikan untuk setiap tiga bulan," ujar salah seorang guru yang menolak disebutkan identitasnya.Ironisnya, tunjangan guru yang memiliki rekening di bank BRI sudah dicairkan. Sedangkan guru yang tidak memiliki rekening BRI, tunjangannya belum juga dicairkan hingga kemarin. "Beberapa teman membuka rekening di Bank BNI dan Mandiri. Sebab tidak ada perintah untuk buka rekening di BRI," tuturnya.Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi Sulihtiyono melalui Kasubag Umum dan Keuangan Dwiyanto mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru itu dilakukan melalui bank BRI. Mereka yang belum memiliki rekening di BRI, pencairan tunjangan profesinya ditunda. "Ini merupakan kesepakatan antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan BRI Jatim," kata Dwi.Dwi menambahkan, pihaknya segera mendata guru yang belum menerima tunjangan profesi. "Kita segera mendata dan segera kita selesaikan masalah ini secepatnya," ujarnya. (afi/bay)

Senin, 15 September 2008

Tunggu Izin Presiden, Pemeriksaan Lapter Diskors


BANYUWANGI- Setelah menahan enam tersangka dari tujuh tersangka kasus lapter jilid pertama, tim penyidik Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI akan istirahat sejenak. Tim penyidik Kejagung yang berjumlah tujuh orang itu akan konsentrasi di Jakarta untuk mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lapter jilid berikutnya.Agenda berikutnya adalah pemeriksaan tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. Hanya saja, hingga kemarin (14/9) tim Kejagung belum memastikan kapan pemeriksaan orang nomor satu di jajaran pemkab Banyuwangi akan dilakukan.Sebelumnya, Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar mengatakan, pemeriksaan tersangka Bupati Ratna akan dilakukan setelah pemeriksaan tujuh tersangka jilid pertama selesai. Hanya saja, Anwar belum mau membocorkan pemeriksaan bupati perempuan pertama di Banyuwangi itu. "Sabar dulu, beri kesempatan kita untuk melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya," katanya. Anwar menegaskan, pemeriksaan Bupati Ratna akan dilakukan setelah mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apakah izin sudah diajukan? Anwar juga belum bersedia membocorkan apakah surat izin sudah diajukan kepada presiden atau belum. "Kasus lapter Banyuwangi akan kita selesaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya. Menurut dia, penyelasian penyidikan kasus lapter harus diselesaikan dalam waktu cepat agar segera mendapatkan kepastian hukum. Jika sudah mendapat kepastian hukum, pembangunan lapter bisa segera diwujudkan. Hanya saja, Anwar tidak menyebutkan berapa lama kasus lapter itu segera dituntaskan. "Tenang saja mas, semoga kasus ini segera rampung dan bisa diuji kebenarannya di pengadilan," katanya.Untuk diketahui, kasus lapter jilid pertama, Kejagung menetapkan delapan tesangka. Mereka itu adalah Mantan Bupati Samsul Hadi, Mantan Sekkab Sudjiharto, Mantan Kepala BPN Nawolo Prasetyo, Mantan Plt Kepala BPN Suharno, Mantan Kabag Perlengkapan Sugiharto, Mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto dan pengusaha asal Rogojampi, H Effendi.Delapan tersangka itu, kini sudah mendekam di dalam tahanan lembaga pemasyarakat (Lapas) Banyuwangi. Termasuk mantan Bupati Samsul Hadi yang sudah ditahan sebelumnya karena kasus dugaan korupsi pengadaan dok apung yang telah divonis enam tahun penjara dan kini dalam proses kasus ke MA.Sedangkan kasus lapter jilid dua, Kejagung menetapkan Bupati Ratna Ani Lestari sebagai tersangka. Hingga saat ini, Ratna belum pernah menjalani pemeriksaan karena penyidik belum mengantongi izin presiden. Hanya saja, beberapa saksi sudah selesai diperiksa atas tersangka isteri Bupati Jembrana itu. "Untuk pemeriksa seorang kepala daerah itu adalah prosedurnya mas. Tidak bisa dilakukan sepeti warga biasa," kata Anwar.Sementara kasus lapter jilid ketiga, Kejagung menetapan dua tersangka mantan Kabag Umum Pemkab Bambang Wahyudi dan Budianto. Sama seperti Bupati Ratna, kedua tersangka itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Hari jumat lalu, Bambang diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Budianto pernah diperiksa sebagai saksi atas tujug tersangka lainnya. "Setelah pemeriksaan delapan tersangka tuntas, baru pemeriksaan berikutnya," ujarnya. Apakah ada kemungkinan ada tambahan tersangka baru? Anwar juga belum bisa memastikan. Untuk menetapkan tersangka baru, pihaknya harus melakukan ekspose hasil pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja, kata dia, kalau biacara kemungkinan, mungkin saja ada penambahan. "Semuanya tergantung perkembangan penyidikan tersangka dan saksi," cetunys.Kapan pemeriksaan akan dilanjutkan lagi? Anwar juga belum memastikan. "Sekali lagi, sabar aja dulu. Mudah-mudahan tim tetap amahan mengeban tugas negara," tambahnya. (afi)

Minggu, 14 September 2008

MUI Haramkan Mercon


BANYUWANGI- Maraknya penjualan dan pembunyian mercon (petasan) pada bulan Ramadan, sering menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat. Pada beberapa kasus, petasan tidak mengganggu ketenangan orang lain. Bahan peledak itu ternyata juga membahayakan keselamatan nyawa manusia.

Dampak negatif yang ditimbulkan inilah yang mendasari hukum petasan termasuk barang haram. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi, Nur Chozin menghatakan, petasan itu lebih besar mudlarat-nya dari pada manfaat yang diperoleh. ''Sehingga dengan sendirinya, hukum petasan menjadi tidak boleh atau haram," kata Dosen Fakultas Syari'ah, STAI Ibrahimy Genteng itu.

Chozin menambahkan, sesuai dengan bunyi kaidah fiqih, yaitu dar'ul mafasith, muqodamun ala jalbil masholih (mencegah mafsadath atau mudlarat itu didahulukan, dari pada mengambil kebaikan, Red). Sedangkan kembang api, menurutnya hukumnya juga tetap sama. ''Sepanjang mudlorotnya lebih besar dari pada manfaat, maka hukumnya tetap nggak boleh," tandas hakim Pengadilan Agama Banyuwangi itu.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi KH Ali Makki Zaini. Dia mengatakan, haramnya petasan karena bisa berdampak mudlarat bagi pengguna dan orang lain. ''Dasarnya, laa dhlarara walaa dhirara (mudlarat bagi orang lain dan dirinya sendiri)," tuturnya.

Bagaimana mengukur mudlarat tersebut? Dia mengatakan, mengukurnya tentu tidak bisa ditentukan oleh setiap orang. Melainkan berdasarkan adat yang berlaku di masyarakat. ''Nah adat atau urfinas-nya yang berlaku selama ini bagaimana? Ternyata petasan membahayakan. Sehingga dengan sendirinya, petasan menjadi haram," tandas pria yang akrab disapa Gus Makki itu.

Dia berharap, agar semua pihak sebaiknya menghindari membuat, menjual, membeli dan membunyikan petasan. ''Pertimbangannya jelas. Lebih banyak mudlarat yang ditimbulkan oleh petasan," pungkasnya. (azi/bay)

Sakit, Sugiharto Ajukan Penangguhan


BANYUWANGI- Tersangka kasus lapter, Sugiharto, berencana mengajukan permohonan penangguhan terhadap kliennya. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena pertimbangan kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

Penasihat hukum Sugiharto, Hartono mengatakan sejak beberapa tahun lalu, kliennya sudah menderita beberapa penyakit. Antara lain penyakit jantung, kencing manis, dan ginjal. Untuk memulihkan beberapa penyakit yang diderita kliennya itu, tidak mungkin dilakukan dalam tahanan.

Sebab, lanjut dia, kalau proses pemulihan dilakukan di dalam tahanan, sudah dapat dipastikan tidak akan maksimal. "Kita mengajukan penangguhan semata-semata karena pertimbangan kemanusian," katanya.

Sebagai warga negara, kata Hartono, kliennya berhak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai. Di dalam lapas, memang ada pelayanan kesehatannya, namun untuk penyakit yang diderita kliennya pelayanannya tidak akan maksimal.

Sebelum mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Hartono, pihaknya akan membawa kliennya ke dokter untuk mendapat surat resmi tentang riwayat penyakit yang diderita kliennya. Surat yang berasal dari dokter itu, akan dimapirkan dalam surat permohonan kepada Kejagung. "Senin, Pak Sugiharto akan kita bawa ke dokter untuk diperiksa dan mendapat surat keterangan resmi," katanya.

Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar tidak mempersoalkan keinginan pengacara tersangka Hartono. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka. Hanya saja, apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak tergantung dengan pertimbangan penyidik. Pihaknya, tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka. Tim penyidik yang memiliki kewenangan untuk memproses penyidikan saja. "Yang bisa memutuskan permohonan penangguhan adalah pimpinan kami," katanya. (afi/aif)

Sakit, Sugiharto Ajukan Penangguhan


BANYUWANGI- Tersangka kasus lapter, Sugiharto, berencana mengajukan permohonan penangguhan terhadap kliennya. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena pertimbangan kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

Penasihat hukum Sugiharto, Hartono mengatakan sejak beberapa tahun lalu, kliennya sudah menderita beberapa penyakit. Antara lain penyakit jantung, kencing manis, dan ginjal. Untuk memulihkan beberapa penyakit yang diderita kliennya itu, tidak mungkin dilakukan dalam tahanan.

Sebab, lanjut dia, kalau proses pemulihan dilakukan di dalam tahanan, sudah dapat dipastikan tidak akan maksimal. "Kita mengajukan penangguhan semata-semata karena pertimbangan kemanusian," katanya.

Sebagai warga negara, kata Hartono, kliennya berhak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai. Di dalam lapas, memang ada pelayanan kesehatannya, namun untuk penyakit yang diderita kliennya pelayanannya tidak akan maksimal.

Sebelum mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Hartono, pihaknya akan membawa kliennya ke dokter untuk mendapat surat resmi tentang riwayat penyakit yang diderita kliennya. Surat yang berasal dari dokter itu, akan dimapirkan dalam surat permohonan kepada Kejagung. "Senin, Pak Sugiharto akan kita bawa ke dokter untuk diperiksa dan mendapat surat keterangan resmi," katanya.

Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar tidak mempersoalkan keinginan pengacara tersangka Hartono. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka. Hanya saja, apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak tergantung dengan pertimbangan penyidik. Pihaknya, tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka. Tim penyidik yang memiliki kewenangan untuk memproses penyidikan saja. "Yang bisa memutuskan permohonan penangguhan adalah pimpinan kami," katanya. (afi/aif)

Sabtu, 13 September 2008

Sugiharto-Suharno Masuk Sel

Sugiharto-Suharno Masuk Sel
BANYUWANGI-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagug), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) tahun 2006 dan 2007 kemarin. Yang ditahan adalah mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Sugiharto dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Suharno.

Sugiharto ditahan sekitar pukul 13.30. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Sedangkan Suharno ditahan sekitar pukul 15.00. Sebelumnya, Suharno menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. "Keduanya (Sugiharto-Suharno) ditahan untuk mendapatkan kepastian hukum kasus lapter," tegas Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung RI, Muhammad Anwar.

Anwar membeberkan, saat menjabat sebagai kabag perlengkapan, tersangka Sugiharto terlibat langsung dalam proses pengadaan lahan tahun 2006 dan 2007. Dia merupakan pejabat pemkab yang terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembebasan lahan lapter. Sebagai pejabat yang berwenang melakukan pembebasan lahan, Sugiharto tidak melaksanaan aturan pembebasan lahan seperti yang diatur dalam Keppres 55 tahun 1993 , Pepres 36 tahun 2005 dan Pepres 65 tahun 2006.

Anwar menambahkan, Sugiharto juga menjabat sebagai koordinator sekretariat pengadaan lahan. Dia juga terlibat langsung pada proses penetapan harga lahan sebesar Rp 60 ribu (2006) dan Rp 70 ribu (2007). Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 19 miliar lebih.

Menurut Anwar, Suharno saat menjabat sebagai Plt kepala BPN Banyuwangi, meloloskan usulan panitia pengadaan. Sebagai Kepala BPN, mestinya dia bisa mencegah proses pembebasan lahan yang dilakukan dengan cara melawan hukum. Tapi yang terjadi, Suharno meloloskan begitu saja proses pembebasan lahan yang dilakukan panitia pengadaan. "Selain Plt Kepala BPN, dia juga termasuk panitia pengadaan," katanya.

Sebagai panitia, mestinya tersangka bisa mencegah proses pembebasan lahan yang berbenturan hukum. Penempatan yang bersangkutan masuk kepanitian, sebenarnya bertujuan agar bisa menyaring kebijakan pembebasan lahan yang tidak sesuai aturan. "Tapi nyatanya, dia tidak berbuat apa pun sehingga negara menjadi dirugikan," cetusnya.

Sementara itu, Sugiharto tampaknya sudah siap menghadapi penahanan. Seusai salat jumat di masjid Al-Mizan Kejari Banyuwagi, dia menyatakan siap untuk menghadapi kemungkinan terburuk. "Saya sudah siap. Sudah disiapkan pakian dalam tas jika sewaktu-waktu ditahan," tegasnya.

Kesiapan Sugiharto itu dibuktikan saat penyidik memutuskan untuk menahan. Saat keluar dari ruang penyidik di lantai dua, mantan dia terlihat tersenyum dan menyapa sejumlah wartawan yang meliput proses penahanan tersebut.

Begitu juga saat menunggu masuk mobil tahanan, Sugiharto terlihat ngobrol sejenak dengan sejumlah wartawan. "Semua yang saya lakukan merupakan tugas jabatan sebagai kabag perlengkapan, bukan keinginan pribadi," tegasnya.

Sebaliknya, tersangka Suharno tampak Suharno berusaha menghindar dari wartawan yang hendak mewawancarainya. Dia terus berjalan sambil menutupi wajahnya dengan tas hitam. Begitu keluar kantor Kejari, Suharno langsung masuk ke mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang muncul.

Dengan penahanan kemarin, penyidik Kejagung telah mengirim enam tersangka lapter ke Lapas Banyuwangi. Mereka adalah mantan Sekkab Sudjiharto, mantan Kepala BPN Banyuwangi Nawolo Prasetyo, mantan Camat Kabat Soegeng Siswanto, H Effendi (pengusaha dan mantan Kades Pengatigan), mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Sugiharto dan mantan Plt Kepala BPN Suharno. Satu tersangka lainnya yakni mantan Bupati Samsul Hadi sudah lebih dulu menginap di Lapas karena tersandung kasus lain.

Sementara itu, penyidik Kejagung juga meminta keterangan mantan Sekkab Sudjiharto dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Wahyudi kemarin. Kedua tersangka itu dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Bupati Ratna Ani Lestari.

Dalam pemeriksaannya, Bambang mengaku mendapat sekitar 11 pertanyaan seputar proses pembebasan lahan 2006 dan 2007. Salah satu pertanyaan penyidik adalah tidak adanya juru taksir dalam proses pembebasan lahan lapter tahun 2006 dan 2007.

Menurut Bambang, dirinya hanya menjadi anggota tidak tetap pengadaan lahan lapter. Meski demikian, dirinya memberikan jawaban bahwa pengadaan lahan 2006 dan 2007 tidak menggunakan juru taksir penetapan harga. "Saat itu memang tidak ada juru taksirnya," tegasnya.

Asisten Administrasi (asmin) pemkab Putu Ngakan Suardana juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi atas tersangka Bupati Ratna. Dia diperiksa hampir bersamaan dengan pemeriksaan Sudjiharto dan Bambang. (afi/bay)

Jumat, 12 September 2008

Ari Pintarti 'Menyanyi'


BANYUWANGI- Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan hukum (bankum) 2006, Ari Pintarti mulai 'bernyanyi'. Melalui Pegacaranya Pieter Hadjon, mantan Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwnagi itu menyatakan kalau dirinya hanya sebagai korban dalam kasus bankum 2006.

Menurut Pieter, dalam kasus anggaran bankum 2006 sebesar R 400 juta, kliennya hanya sebagai pengguna anggaran (PA). Sebagai PA, kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pelaksanaan anggaran Rp 400 juta itu. "Padahal dugaan korupsi terjadi pada pelaksaan anggaran tersebut. Klien kami hanya memiliki kewenangan saat proses pencairan anggaran saja," kata Pieter.

Mestinya, lanjut Pieter, kliennya tidak hanya seorang diri untuk bertanggungjawab terhadap dugaan penyalagunaan anggaran bankum 2006 itu. Sebab, jabatan asisten pemerintahan dan PA yang pernah dipegang kliennya masih ada atasan yang lebih bertanggung jawab. Yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Bupati Banyuwangi sebagai penanggung jawab pemerintahan dan anggaran.

Sayangnya, ungkap Pieter, selama ini penyidik tidak pernah menyentuh sekkab dan bupati dalam proses penyidikan. "Kesimpulan saya, ada pejabat tinggi daerah yang sengaja ditutup tutupi dalam kasus bankum," katanya.

Kalau penyidik mau fair, lanjut Pieter, tidak memeriksa dan menetapka kliennya sebagai tersangka. Tapi penyidik juga harus memeriksa atasan kliennya, yakni Sekkab dan Bupati Banyuwangi untuk diminta keterangannya soal dugaan penyalahgunaan anggaran itu.

Sebab, beber dia, apa yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai asisten pemerintahan hanya melaksanakan tugas pendelegasian otoritas yang diperintahkan pimpinannya.

Pada saat menjabat sebagai asisten, ungkap Pieter, kliennya bersama dengan dua asisten lainnya, yakni Asisten Sosial Ekonomi (Asosek) dan Asisten Administrasi (Asmin) pernah dipanggil Oleh Bupati Ratna Ani Lestari.

Dalam pertemuan itu, Bupati Ratna menginstruksikan tiga asisten untuk mengumpulkan dana untuk mengegolkan proses pembahasan APBD 2007. Kliennya sebagai asisten pemerintahan sudah menyampaikan kepada instansi yang ada di bawa koordinasi asisten pemerintahan, salah satunya bagian hukum. Untuk melaksanakan perintah bupati itu, bagian hukum melakukan penggalangan dana yang diserahkan kepada asisten pemerintahan dan sekretaris Bappekab. "Itupun yang melakukan bukan klien kita tapi pegguna anggaran. Klien kita hanya menyampaikan perintah bupati yang disampaikan kepada tiga asisten," ungkapnya.

Pieter menilai tidak fair kalau kemudian tanggungjawab penggunaan dana bankum itu hanya dilimpahkan kepada kliennya. Pieter mendesak kejaksaan untuk menyeret atasan kliennya untuk ikut mempertanggungjawabkan penggunaan dana bankum. "Sekkab dan bupati harus ikut bertanggungjawab," pintanya.

Tidak hanya itu, Pieter juga menilai pengusutan kasus dana bankum 2006 lebih kental nuansa politisnya ketimbang penegakan hukum yang sebenarnya. Salah satunya indikasiya, anggaran bankum 2007 yang nilainya lebih besar pengusutannya kurang tidak seperti pada kasus bankum. "Padahal nilainya lebih besar dari bankum 2006. Sekali lagi, kliennya kami hanya korban belaka," tegasnya.

Sementara itu Kabag Humas Pemkab Abdullah minta tidak membesar-besarkan pengakuan Ari Pintarti. Pengakuan Ari hanya pernyataa subyektif belaka. "Kasus Bankum itu sudah masuk ranah hukum. Teman-teman pers tidak perlu membesar-besarkan hal itu," pintanya. (afi/aif)

Situs Kendeng Lembu, Peninggalan Pra Sejarah di Glenmore


Kapak Batu dan Gerabah Merah Diteliti Balai Arkeologi

Tim peneliti Balai Arkeologi Jogjakarta meneliti Situs Kendeng Lembu di Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Mereka melanjutkan penelitian Prof Dr. Raden Panji Soedjono yang dilakukan 22 tahun lalu.

ALDILA AFRIKARTIKA, Banyuwangi

------------

Tim peneliti Balai Arkeologi itu tidak langsung berangkat ke Desa Karangharjo. Mereka juga sempat mampir di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi Rabu (10/9) kemarin.

Koordinator tim Balai Arkeologi, Sofwan Noerwidi didampingi oleh Priyatno Hadi menggunakan kostum khusus peneliti berwarna coklat muda. Hem coklat itu bertuliskan Balai Arkeologi Jogjakarta. Mereka membawa peralatan tulis dan kamera. Mereka juga menyempatkan diri melihat replika rumah khas Using dan Museum Blambangan. Tim juga mengamati batu peninggalan zaman dulu di belakang kompleks kantor Disbudpar.

Tim peneliti itu sempat berbincang-bincang dengan pejabat dan staf Disbudpar Banyuwangi. Tim yang dipimpin oleh Sofwan Noerwidi, Priyatno Hadi, Didik Santosa, Teddy Setyadi, Slamet Widodo, dan satu peneliti Geo Arkeologi, Agus Tri. Mereka akan mencari dan meneliti benda peninggalan pra sejarah, kapak batu dan gerabah warna merah. Mereka juga menelusuri Austronesia, manusia yang berada di kepulauan selatan. Banyak pertanyaan yang harus dipecahkan. Misalnya, mulai kapan Austronesia itu tiba? Sejak kapan mereka bertani? Mulai kapan mereka mengenal beternak? Dan seterusnya.

Sofwan mengatakan, penelitian ini merupakan kelanjutan penelitian sebelumnya. Beberapa tahun lalu, peneliti Belanda, Van Heekeren sudah melakukan penelitian serupa di Kendeng Lembu. Selanjutnya p[ada tahun 1986, Prof. Dr. Raden Panji Soedjono dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional sudah meneliti situs Kendeng Lembu ini.

Kali ini, para arkeolog itu akan meneliti permulaan neolitik atau mulai kapan masa bercocok tanam ini masyarakat Austronesia. Selain itu, situs Kendeng lembu juga ditemukan banyak kapak batu dan gerabah merah. ''Setelah 22 tahun, kami melakukan penelitian ke situs ini lagi. Penelitian ini meneruskan penelitian Profesor Pandji Soedjono tahun 1986 lalu,'' kata Sofwan.

Situs Kendeng Lembu memiliki keterkaitan dengan asal usul Bangsa Indonesia. Temua kapak batu dan gerabah merah di Indonesia paling banyak ditemukan di Situs Kendang Lembu Banyuwangi dan Situs Kalumpang, Sulawesi Selatan.

Setibanya di Banyuwangi, tim arkeolog itu tidak langsung menemukan kapak tersebut. Mereka baru menemukan sisa permukiman zaman pra sejarah. Sedangkan untuk monumental keagamaan dan yang lainnya, masih belum ada temuan lagi. ''Tim kami berada di sini hingga tanggal 19 September 2008,'' ujarnya.

Penelitian ini sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Banyuwangi memiliki keanekaragaman budaya dan alam, serta memiliki peranan sejarah yang sangat besar bagi bangsa ini.

Pelaksana tugas Kepala Disbudpar Banyuwangi, Hadi Sucipto mengakui bahwa Banyuwangi kaya akan Sumber Daya Alam. Pada daerah tertentu memiliki peninggalan sejarah maupun pra sejarah. ''Kini kita akan mengumpulkan dana, agar bisa melakukan penelitian untuk rumah sendiri,'' pungkasnya.

Budayawan Banyuwangi Slamet Oetomo mengatakan, Bumi Blambangan ini memiliki segudang peninggalan sejarah. Banyak pula situs yang layak untuk diteliti. Namun sayang, situs-situs sejarah tersebut dirusak oleh masyarakat sendiri. Mereka merusak akibat ketidak tahuan akan sejarah. Sehingga, Balai Arkeologi yang lebih memahami akan melakukan penelitian sendiri. ''Hal itu, bisa mengangkat nama Banyuwangi di Indonesia bahkan di dunia internasional. Saya berterima kasih kepada tim Balai Arkeologi,'' tuturnya.

Slamet menambahkan, masyarakat Banyuwangi kurang mendukung adanya situs-situs sejarah yang ada. Contoh kecilnya situs Macan Putih di Kecamatan Kabat. Masyarakat sekitar tidak bisa bahu membahu untuk memasarkannya sekaligus bagaimana cara merawatnya. Selain itu, kendalanya yakni para budayawan di Banyuwangi pecah menjadi dua. Ada yang budayawan reformasi dan budayawan oposisi. Sehingga masyarakat juga kurang menerima informasi dari pada budayawan. ''Alangkah lebih bijaknya jika para budayawan duduk bersama. Karena masih banyak situs di Banyuwangi yang tidak tersentuh,'' jelasnya.

Slamet menambahkan, tingkat akademis masyarakat Banyuwangi sangat kurang. Sebagian warga juga pernah bilang, buat apa belajar sejarah. Alasannya hanya menghabiskan waktu dan menghabiskan uang. Padahal, sejarah itu sangat penting demi kemajuan Banyuwangi dan anak cucu kita. (bay)

Pemkab Dukung DPRD Temui Gubernur


BANYUWANGI - Rencana DPRD Banyuwangi menemui Gubernur Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) direaksi balik oleh pihak eksekutif. Pemkab menegaskan tidak akan nggandoli niat panitia anggar (panggar) DPRD untuk bertemu gubernur dan BPK.

Pemkab justru berharap, polemik temuan selisih Rp 5 miliar APBD 2008 akan berakhir setelah pertemuan dengan gubernur. ''Silakan kalau DPRD mau klarifikasi ke gubernur. Justru kami berterima kasih. Mudah-mudahan dengan bertemu gubernur, persoalan selisih nominal Rp 5 miliar (dalam APBD 2008) bisa klir,'' tegas Kabag Humas Pemkab Banyuwangi, Abdullah kemarin.

Menurut Abdullah, jadi tidaknya panggar ke Surabaya merupakan wewenang institusi yang bersangkutan. Eksekutif tidak bisa campur tangan persoalan ini. Pihaknya berharap, polemik seputar hak interpelasi segara diakhiri. Dia mempersilakan panggar DPRD melakukan klarifikasi kepada Gubernur dan BPK. Harapannya, usai menghadap gubernur, persoalan interpelasi menjadi klir. Dan status interpelasi tidak ditingkatkan menjadi hak angket. ''Saya kira, persoalan ini tidak perlu diperpanjang. Ada persoalan yang lebih urgen yang harus kita pikirkan bersama,'' tandas Abdullah.

Dia menegaskan, proses pembahasan APBD 2008 sudah sesuai prosedur. Berbagai tahapan yang digariskan Undang-Undang sudah dilalui. Mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga gedok APBD 2008 sudah dilakukan dengan sempurna. Itu yang mengukuhkan hati eksekutif jika APBD 2008 tidak ada masalah. ''Makanya kalau teman-teman dewan mau bertemu gubernur, saya kira malah lebih bagus. Supaya persoalannya bisa secepatnya selesai,'' tandasnya.

Sementara itu, Sekkab Sukandi menegaskan, APBD 2008 bukan menopoli eksekutif. Namun, ada keterlibatan legislatif. Sehingga jika ada masalah, kedua lembaga tersebut harus berkomunikasi. ''Kalau memang ada miskomunkasi, ya harus kita sambung lagi. Begitu seterusnya,'' tegas Sukandi pagi kemarin.

Sukandi juga berjanji akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD. Ini terkait berita acara persetujuan APBD 2008 yang sempat diteken pimpinan dewan dan bupati. Namun versi dewan, berita acara itu tidak mencantumkan nomimal. ''Ya itu tadi. Kalau memang ada miskomukasi, ya harus kita sambung. Kami berharap tidak ada lagi kebuntuan komunikasi di antara kita,'' tegasnya.

Sukandi menegaskan, angka yang diteken oleh gubernur dalam APBD 2008 senilai Rp 1,116 triliun dan bukan Rp 1,111 triliun. ''Angkanya yang diverifikasi gubernur Rp 1,116 miliar. Bukan yang lain,'' tandasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Eko Sukartono memastikan, jadwal bertemu gubernur dan BPK tidak akan dianulir. Hanya, pertemuan yang mestinya akan digelar hari ini, akan ditunda pekan depan. ''Insyaallah pertemuannya kalau tidak Senin ya Selasa. Kami sudah kontak ke Pemprov kok. Kalau misi teman-teman masih tetap satu. Yakni, hak angket harus gol,'' tandasnya. (sms/bay)

Wanita Mandi Diseruduk Banteng


BANYUWANGI -Suswati, 30, warga Dusun Paliran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ditemukan roboh bersimbah darah sekitar 100 meter dari rumahnya. Wajah dan bola mata kanannya terluka parah.

Wanita itu diduga diserangan banteng liar saat mandi di sungai dekat rumahnya pukul 05.00 kemarin. Beberapa warga sempat melihat satwa tersebut berlari sesaat setelah menyeruduk istri Muhamad, 40, tersebut.

Untuk menyembuhkan lukanya, Suswati harus dirawat intesif di ruang Marwah Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Banyuwangi. Dokter akan mengoperasi mata kanan wanita itu.

Saat kejadian berlangsung, Suswati dan dua tetangganya sedang berada di sungai. Dari sebelah selatan di sebarang sungai, mendadak muncul banteng berlari ke arah mereka. Tiga warga itu pun berusaha kabur.

Sialnya, Suswati ternyata kalah cepat berlari dengan sang banteng. Tanpa ampun, binatang itu menyeruduk Suswati hingga terpelanting. Banteng itu juga mengoyak tubuh wanita itu. Dengan kondisi terluka parah, dia meronta minta tolong.

Teriakan korban membuat warga lari semburat menuju sumber suara tersebut. Mereka sempat melihat sosok hewan besar itu. Hewan itu tinggi, tegap dan diperkirakan berjenis kelamin jantan. Warnanya cokelat gelap bertanduk runcing. Ujung kaki hingga lutut, serta pantat binatang itu berwarna putih. Ada warga yang berinisiatif untuk menembak banteng itu. Tapi tindakan itu batal dilakukan, karena binatang keburu lari. Melihat Suswati tidak berdaya, warga buru-buru membopong tubuh wanita itu ke rumah sakit. "Binatang itu pergi naik ke bukit Gunungremuk," terang Sahwi, warga setempat.

Sahwi menduga hewan itu termasuk jenis banteng liar. Namun sebagian warga menyakini satwa itu sebagai sapi Bali. Sebab jarang ada banteng masuk wilayah tersebut. Sapi Bali memamg sering ditemui warga di sekitar kampung. Biasanya mereka makan rumput di sekitar pemukiman warga.

Sahwi juga menyakini kalau Suswati bukan satu-satunya korban amukan binatang itu. Ada dua lagi warga yang jadi korban di Penawar dan Tangke. Namun karena kedua orang itu tidak terluka parah, mereka tidak sampai dilarikan ke rumah sakit seperti Suswati.

Sementara itu, Muhamad suami korban yang ditemui di RSI Fatimah menuturkan, dirinya tidak tahu persis tragedi itu. Saat kejadian, dia sedang berada di tempat kerja sebagai tukang materialan. " Tiba-tiba saja ditelepon, katanya istri saya diseruduk banteng," ujarnya. (nic/bay)

Sekkab Sukandi Diperiksa Sebagai Saksi


BANYUWANGI- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sukandi memenuhi panggilan kejaksaan siang kemarin. Dia diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek lapangan terbang (lapter).

Penyidik Kejagung juga memintai keterangan Asisten Administrasi (Asmin) pemkab Putu Ngakan Suardana, Camat Rogojampi Kusiyadi, Camat Srono Hernik Setyorini, Kasubag Rumahtangga Pemkab R.R. Nanin Aktaviantie, serta Plt Kabid Sarpras Bappekab Mudjiono.

Tim penyidik juga kembali meminta keterangan Mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Bambang Sutawan, dan mantan Kades Badean Marhawan.

Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung, Muhammad Anwar mengatakan, sejumlah saksi itu dimintai keterangan atas delapan tersangka. Delapan tersangka itu adalah, Mantan Bupati Samsul Hadi, Bupati Ratna Ani Lestari, Mantan Sekkab Sudjiharto, mantan Kepala BPN Nawolo Prasetyo, mantan Plt Kepala BPN Suharno, Mantan Kabag Perlengkapan Sugiharto, mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto dan pengusaha asal Pengatigan, H Effendi.

Menurut Anwar, pemeriksaan Sukandi terkait proses penganggaran dana lapter tahun 2006 dan 2007. Saat itu, Sukandi sebagai kepala Bappekab dan sebagai anggota tim anggaran yang melakukan pembahasan anggaran pembelian lahan lapter tahun 2006 dan 2007.

Begitu pula dengan pemeriksaan Putu Ngakan Suwardana. Dia diperiksa sebagai anggota tim anggaran eksekutif yang mengegolkan anggaran pembebasan lahan tahun 2007.

Sedangkan pemeriksa Camat Rogojampi Kusiyadi, karena yang bersangkutan terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan lapter tahun 2007. Saat proses pembebasan lahan lapter 2007 senilai Rp 23 miliar, Kusiyadi tercatat sebagai anggota panitia pengadaan lahan. Dia juga terlibat langsung dalam proses tawar menawar harga dengan petani.

Terkait dengan pemeriksaan Camat Srono, Hernik Setyorini karena yang bersangkutan saat menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kabat tahun 2007 yang ditunjuk sebagai pejabat Kades Badean. Dengan posisi sebagai Pj Kades Badean, Hernik tercatat sebagai anggota tetap panitia pengadaan lahan lapter 2007. "Yang kita periksa sebagai saksi, pasti ada kaitannya," tegas Anwar.

Sedangkan pemeriksaan Nanin, karena dia tercatat sebagai anggota sekretariat panitia pengadaan tanah tahun 2006 dan 2007 yang dipimpin tersangka Sugiharto. Saat proses pembebasan lahan tahun 2006 dan 2007, Nanin menjabat sebagai Kasubag Pengadaan dan Analisa Kebutuhan Bahan pada Bagian Perlengkapan Pemkab. Selain Nanin, Mantan Kasubag Bantuan Hukum Buang Asrori dan Mardi Siswa yang kini menjabat Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN juga duduk sebagai anggota sekretariat panitia pengadaan yang dipimpin tersangka Bupati Ratna.

Sedangkan pemeriksaan hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua tersangka mantan Plt Kepala BPN Suharno dan mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Sugiharto. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Bupati Ratna.(afi/bay)

Bandar Narkoba Diganjar 10 Tahun

BANYUWANGI - Hukuman berat kembali didok majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini dialami pasangan suami istri (Pasutri) Sulwahyuni dan Bambang Sugianto alias Husni. Pasutri asal Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah yang merupakan bandar sabu-sabu (SS) dan ineks diganjar hukuman 10 tahun penjara.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menggunakan, dan mengedarkan narkoba SS dan ineks. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.

Putusan yang didok ketua majelis hakim Tani Ginting tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mohamad Kabul. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada kedua pasutri tersebut. Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dua rekan terdakwa yang juga ditangkap bersamaan, Andreas Winarto Wijaya alias KBK, warga Perumahan Mendut dan Indra Sumargo alias Jenglik, warga Rogojampi bernasib lebih mujur. Keduanya hanya dijatuhi hukuman 1 tahun, dua bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara.

KBK dan Jenglik dinyatakan bersalah melanggar atas kepemilikan zat psikotropika jenis SS. Ketentuan tersebut termaktub dalam ketentuan seperti tertuang dalam pasal dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Sekadar mengingatkan, jaringan narkoba Husni ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 25 Maret 2008 lalu. Barang bukti yang disita dari jaringan ini cukup besar. Yakni 40 gram sabu-sabu (SS), 121 butir ekstasi serta uang tunai Rp 4 juta. Jika dinominalkan uang, nilai narkoba mencapai Rp 75 juta.

Yang menarik, seorang tersangka yang berperan sebagai bandarnya, Bambang Sugianto alias Husni, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas. Selain meringkus Husni, petugas juga menangkap empat jaringannya. Mereka adalah Agus Andianto alias Andik, 37, warga Dusun Sukonatar, Desa/Kecamatan Srono ; Indra Sumargo alias Jenglik, 44, warga Perumahan Klatak, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan Andreas Winarto Wijaya, 47, warga Perumahan Mendut Hijau, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Istri Husni, Sulwahyuni juga ikut digelandang ke polres.

Sebenarnya polisi sempat mengamankan seorang mahasiswi yang disebut-sebut teman wanita Jeng Lik, Ida Tri Lestari alias Tari, 20. Setelah menjalani pemeriksaan, mahasiswi semester 4 sebuah perguruan tinggi di Banyuwangi itu tidak terbukti bersalah. Karena tak terbukti, Tari pun dilepas. (nic/aif)

Kamis, 11 September 2008

DPRD Segera Temui Gubernur dan BPK

Klarifikasi Selisih Nominal APBD 2008 Rp 5 miliar

BANYUWANGI-Hak interpelasi dewan terus menggeliding. Setelah meminta jawaban Bupati Ratna Ani Lestari, DPRD Banyuwangi memastikan akan menghadap gubernur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah itu dilakukan untuk mengklarikasi kontrovresi selisih nominal Rp 5 miliar lebih pada pos APBD 2008. Itu juga bagian dari ketidakpuasan dewan terhadap jawaban intepelasi bupati. DPRD mengangap jawaban bupati tidak mengena dan cendrung beralibi. Banyak fakta yang dihilangkan selama proses pembahasan RAPBD 2008.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Eko Sukartono ketika dikonfirmasi membenarkan rencana menuai gubernur dan BPK. Seluruh panitia anggaran (panggar) DPRD, tegas Eko, sepakat meningkatkan status hak interpelasi ke hak angket. Untuk memperkuat data hak angkat, maka DPRD akan melakukan klarifikasi kepada gubernur dan BPK. Kepada gubernur, tegas Eko, DPRD ingin mendapatkan kepastian apakah nominal APBD 2008 yang telah diteken gubernur betul-betul senilai Rp 1, 116 triliun. Ataukah senilai Rp 1, 111 triliun. Sedangkan, kepada BPK DPRD akan berkonsulatasi apakah selisih anggaran memiliki konsekwesni hukum atau tidak. ''Tadi (kemarin, Red) kita sudah memanggil tim anggaran eksekutif. Tapi mereka pasif. Tidak ada jawaban dari mereka. Karena itu kami putuskan untuk klafikasi ke gubernur dan BPK,'' tegasnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat tim panggar dan lintas fraksi akan segera ke Surabaya untuk bertemu gubernur dan BPK. Setelah bertemu dua institusi yang bebeda itu, beber Eko, tim akan melakukan pendalaman di Banyuwangi. Pendalaman itu dalam rangka mengambil langkah untuk persiapan hak angket (hak penyelidikan, Red). ''Jadi intinya panggar tidak akan menanggapi jawaban bupati. Sebab, jawaban itu tidak relevan dengan subtansi yang ditanyakan,'' ujar pria yang tinggal di Desa Olehsari, Glagah itu.

Diakui, DPRD sempat dikebuli oleh eksekutif. Itu terjadi pada tanggal 28 Desember yang lalu. Kala itu, pimpinan dan dewan mendatangani berita acara persetujuan bersama kepala daerah tentang Perda APBD 2008. Dalam salah satu klausul itu disebutkan paska penandatanganan itu disebutkan dokumen APBD akan diserahkan ke legislatif tiga hari paskagedok APBD 2008. Pada kenyataannya hingga saat ini dokumen itu belum juga diserahkan. Yang muncul kemudian anggaran yang disepaki berubah dari Rp 1, 111 triliun menjadi Rp 1, 116 triluan. ''Kami berarti diminta mendatangani berita acara kosong tanpa nominal. Buktinya setelah tiga hari dokumennya juga tidak diserahkan. Ini yang membuat teman-teman ngotot meneruskan ke hak angket,'' paparnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabag Humas Pemkab Banyuwangi Abdullah tidak banyak berkomentar. Menurutnya, hingga detik ini pihaknya belum mendengar jika DPRD akan meningkatkan status interpelasi (hak bertanya) ke hak angket (menyelidiki). ''Maaf kami sampai sekarang belum menderngar kalau DPRD akan menggunakan hak angket,'' kelitnya. (sms)

Rabu, 10 September 2008

DPRD Siapkan Hak Angket

BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lestari akhirnya menjawab 14 pertanyaan hak angket dewan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Banyuwangi kemarin. Bupati Ratna menegaskan, bahwa proses pembahasan APBD 2008 sudah sesuai dengan prosedur.Menurut Bupati Ratna, semua tahapan pembahasan RAPDB sudah dilalui. Mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyusunan hingga pengesahan APBD 20008 sudah dilakukan. ''Semua sudah dilakukan oleh oleh tim anggaran eksekutif dan legislatif sesuai dengan Undang-Undang,'' terangnya.Ratna menjelaskan, APBD 2008 tidak mengalami perubahan nomimal. Adanya perdebatan selisih nominal Rp 5 miliar itu, sejatinya karena adanya dana hibah pascabencana dari pemerintah pusat. Karena dana hibah seniali Rp 4 miliar itu baru diterima pada November 2007, maka anggaran tersebut baru digunakan untuk tahun 2008. Karenanya, Bupati Ratna bersikukuh bahwa APBD 2008 yang disahkan bersama DPRD Banyuwangi senilai Rp 1, 116 triliun lebih. ''Dana hibah pascabencana kita gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada proses pembahasan APBD,'' tuturnya. Fakta lain juga dibeber oleh Bupati Ratna. Menurutnya, tidak ada kesepakatan dengan DPRD yang dingkari oleh eksekutif. Terbukti jumlah APBD 2008 sudah diverifikasi oleh Gubernur Jawa Timur. Untuk proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ratna menyebut didapatkan dari setiap pajak daerah, laba BUMD, retribusi, serta PAD yang lain yang sah dan halal. ''Dasar yang dipakai adanya usulan Perda perubahan tarif dan getolnya pemkab menggali PAD,'' tuturnya. Sedangkan penambahan dana tidak langsung, diperoleh dari pergeseran kelompok dana langsung. Meski begitu, Ratna mengakui adanya penurunan nominal belanja langsung. Penurunan itu disebabkan adanya kebutuhan belanja tidak langsung. ''Tapi untuk dana publik, justru meningkat sebesar Rp 8 miliar lebih,'' tuturnya. Di akhir paparannya, Ratna mengakui Musrenbang ternyata bukan satu-satunya saluran aspirasi pembangunan. Terbukti, setelah ada Musrenbang, pihak eksekutif masih menampung jaring aspirasi dari anggota dewan. Padahal, berdasarkan surat ederan Menteri Negera Perencanaan Pembagunan Nasional (Bappenas), Musrenbang merupakan forum yang harus digunakan anggota dewan untuk menjaring aspirasi masyarakat. ''Adanya perubahan nominal salah satunya untuk menampung jasmas anggota DPRD,'' terangnya. Sementara itu usai turun dari podium bupati langsung dihujani pertanyaan oleh anggota dewan. Setidaknya, ada 14 anggota dewan yang melakukan interupsi. Mereka berebut mengajukan pertanyaan kepada bupati. Umumya, pertanyaan itu diajukan secara spontanitas karena tidak puas dengan jawaban bupati. ''Tolong pimpinan dewan, bupati diberi kesempatan memberi jawaban secara lisan di forum ini,'' teriak Yulis Puji Setyo Rahayu memulai pertanyaan. Namun, suara anggota dewan terbelah menjadi dua. Ada yang meminta bupati langsung menjawab secara lisan pertanyaan anggota dewan di depan sidang paripurna. Ada pula yang meminta pimpinan dewan mengendakan sidang lanjutan. Proses tarik ulur dan argumentasi wakil rakyat itu membuat suasana rapat semakin gaduh. Para kepala desa, para camat, dan udangan yang menyaksikan pemandangan itu hanya terbengong. Begitu pula Bupati Ratna yang duduk di kursi pimpinan dewan bersama Wakil Bupati Yusuf Nuris, Wakil Ketua DPRD Yusuf Widyatmoko dan Eko Sukartono hanya bisa terpaku. Namun, beberapa jurus anggota dewan memaksa Ratna harus buka suara di depan rapat paripurna. ''Maaf undangan yang saya terima dari dewan menyebutkan sidang paripurna digelar Senin dan Selasa. Itu pun harus dijawab dengan tertulis. Ini masalah rahasia negara, maka dokumen-dokumen penting ini tidak bisa dibuka secara umum di sini,'' jawab Ratna diplomatis. Mendapat jawaban itu beberapa anggota dewan terlihat tidak puas. Namun, karena kondisi sidang semakin tidak kondusif akhirnya pimpinan sidang bersikap tegas. Eko langsung menghentikan sidang dan meminta anggota dewan tinggal di dalam ruangan. ''Dengan ini, rapat paripurna kami nyatakan ditutup. Untuk para anggota dewan, diminta tetap di dalam ruangan,'' kata Eko sambil mengetuk palu sidang. Usai mendengar jawaban yang bupati, panitia anggaran (panggar) DPRD menggelar pertemuan tertutup di ruang khusus. Hasilnya, panggar sepakat interpelasi dewan dilanjutkan ke hak angket. Jika hak angket lolos, maka dapat dipastikan DPRD akan lebih leluasa menyelidiki temuan selisih APBD 2008 sebesar Rp 5 miliar itu. ''Sebagian besar memang menginginkan hak angket. Tapi akan kita rapatkan lagi besok (hari ini, Red),'' ujar Wakil Ketua DPRD Eko Sukartono usai memimpin rapat panggar kemarin. Menurut Eko, panggar akan gol bila disetujui dalam sidang paripurna. Mekanismenya, dari panggar dijakan ke pimpinanan dewan, kemudian dipanmuska, dan yang terakhir diparipurnakan. ''Ya, kita tunggu saja respons dari anggota dewan yang lain. Yang jelas, panggar sepakat seperti itu,'' tutur Eko.(sms/bay)

Mantan Camat Kabat Ditahan

BANYUWANGI - Mantan Camat Kabat, Soegeng Siswanto ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) siang kemarin. Tersangka kasus pengadaan lahan proyek lapangan terbang itu (lapter) itu langsung dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Sebelumnya, Kejagung sudah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah H Effendi (pengusaha, mantan Kades Pengatigan), Nawolo Prasetyo (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi) dan mantan Sekkab Sudjiharto. Dengan masuknya Soegeng, berarti sudah empat tersangka kasus lapter yang ditahan. Sebelum ditahan, Soegeng menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pria yang kini menjabat sebagai Camat Gambiran itu langsung dikawal menuju Lapas Banyuwangi kemarin. ''Soegeng sebagai camat, waktu itu sangat berperan dalam pembebasan lapter,'' ujar Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung, Muhammad Anwar.Anwar menjelaskan, peranan camat tersebut banyak sekali. Camat sebagai ujung tombak penyeleksian pembelian tanah, pendaftran dan banyak lagi yang lainnya. Dari awal, mulai dari dianggarkan, dilaksanakan, hingga didipertanggungjawabkan, Soegeng sangat berperan. ''Sebetulnya, tim transaksi penilaian harga itu tidak ada,'' ujarnya. Sementara itu, selain menahan Soegeng, agenda pemeriksaan kasus lapter masih berkutat pada keterangan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan kemarin, 13 saksi dihadirkan. Beberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain Kadis Pertanian Kehutanan Perkebunan & Urusan Ketahanan Pangan (UKP) Ir Ade Hidayat, mantan Camat Rogojampi Iskandar Aziz, serta beberapa orang petani. Secara terpisah di Lapas, mantan Kabag Hukum Pemkab Katiman juga menjalani pemeriksaan. Sementara itu, mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Sugiharto juga terlihat berada di Kejari kemarin. Menggunakan kostum bernuansa coklat, Sugiharto ditemani pengacaranya tampak sabar menunggu di ruang tunggu Kejari. Hingga sore kemarin, lelaki yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum juga dimintai keterangan. Menurut sumber terpercaya di Kejari, Sugiharto akan diperiksa hari ini. (lla/bay)

Selasa, 09 September 2008

Imam Masjid Diganjar 6 Tahun Penjara

BANYUWANGI - Pil pahit harus diterima Sutrisno, 75, warga Dusun Krajan, Desa Kalibarukulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Kakek yang dikenal sebagai imam masjid ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap Feri (samaran), 15, tetanganya.Akibat perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis 6 tahun penjara. Bukan hanya itu. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pidana pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Putusan yang didok ketua majelis hakim Irwan lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Nur Ali, menuntut 8 tahun penjara plus denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.Melalui musyawarah yang dilakukan majelis hakim, Sutrisno akhirnya diganjar 6 tahun penjara disertai denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Fahim, menerima putusan tersebut. "Saya menerima," ujarnya singkat.Sutrisno diajukan ke pengadilan karena telah menggagahi Feri. Perbuatan terkutuk dialkukan empat bulan lalu. Saat itu korban tengah berkunjung ke rumah Sutrisno untuk menyalin isi surat Yasin. Tak dinyana kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memperdayai korban.Menggunakan sebilah pisau, dia kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya. Tidak hanya itu, Sutrisno juga merayu korban dengan memberinya imin-iming uang sebesar rp 20 ribu. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga.Kasus ini terungkap berkat laporan korban kepada anggota keluarganya. Berbekal pengaduan tersebut, keluarga akhirnya meneruskan pengaduan ke aparat kepolisian sektor Kalibaru untuk diproses secara hukum. (nic/aif)

Bupati Dicecar 14 Pertanyaan

BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lesatri dan Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Nuris datang memenuhi panggilan rapat paripurna interpelasi DPRD Banyuwangi kemarin. Bupati Ratna langsung diberondong 14 pertanyaan oleh anggota dewan. Pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan itu, seputar temuan selisih anggaran sekitar Rp 5 miliar pada pos APBD 2008. Selisih anggaran itu memang berujung pada digelarnya rapat paripurna interpelasi. Juru bicara DPRD, Tukidji Faiz menilai, eksekutif khususnya Bupati Ratna sangat cereboh. Sebab, banyak ditemukan kejanggalan pada pos APBD 2008. Padahal, APBD 2008 sudah dibahas tim anggaran eksekutif dan panitia anggaran legislatif. ''Kok bisa sampai seperti ini, bagaimana? Tolong dijelaskan proses perencanaan APBD menurut UU,'' tanya Tukidji.Dia menambahkan, kejanggalan lain adanya beberapa pos anggaran yang digelembungkan. Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) misalnya. Berdasarkan kesepakatan eksekutif dan legislatif, PAD yang disetujui sebesar Rp 49.731.486.087. Namun, angka itu digelembungkan menjadi Rp 53.812.548.711. Kedua, pos dana perimbangan. Angka yang disetujui bersama anggota dewan senilai Rp 882 miliar lebih. Nilai itu digelembungan menjadi Rp 883 miliar lebih. Berikutnya pos belanja tidak langsung. Dana yang disetujui Rp 746 miliar. Namun, oleh eksekutif digelembungkan menjadi Rp 766 miliar atau naik Rp 19 miliar. Demikian juga ada pos belanja langsung APBD 2008. Dana yang disetujui Rp 365 miliar. Namun, pemkab mengubahnya menjadi Rp 349 miliar atau turun Rp 15 miliar lebih. Anggaran yang diturunkan tersebut, menurut Tukidji tidak fair. Sebab, anggaran itu sejatinya merupakan belanja untuk publik. ''Mengapa dana publik justru diturunkan,'' ujarnya. Dia menegaskan, dari berbagai mata anggaran yang berubah pada pos APBD 2008, mencerminkan kalau pemkab tidak konsisten. Hal itu berdampak pada pergeseran nomimal APBD 2008 hingga Rp 5 miliar. Sehingga, proses tersebut harus bisa dijelaskan secara transparans kepada publik. ''Kami mohon penjelasan, apa dasar hukumnya?,'' pungkas Tukidji sambil turun dari podium. Dicecar belasan pertanyaan, Bupati Ratna tidak terlalu banyak berkomentar. Dia berjanji akan menjawab pertanyaaan wakil rakyat tersebut hari ini. ''Saya punya bukti yang kuat. Jawabannya besok saja (hari ini, Red),'' tutur Ratna usai rapat paripurna. Akhirnya sekitar pukul 11.00, rapat paripurna ditutup. ''Jawaban bupati terhadap pertanyaan kami, akan dilanjutkan pada paripurna besok (hari ini, Red). Kami mohon, semua anggota dewan untuk hadir,'' kata Wakil Ketua DPRD Eko Sukartono sambil mengetuk palu. Sementara itu, jalannya rapat paripurna mendapat perhatian dari berbagai kompnen masyarakat. Sejak pagi, masyarakat umum, aktivis Lemabaga Swadaya Masyarakat dan tokoh masyarakat ikut berkumpul di halaman kantor DPRD. Para pejabat pemkab juga hadir dalam di gedung DPRD. Hanya muspida yang tidak terlihat menghadiri acara tersebut. ''Memang, muspida tidak mendapat undangan. Ini internal antarDPRD dengan bupati,'' terang salah seorang staf bagian humas pemkab kemarin.(sms/bay)

Kejagung Siap Hadapi Kaligis

BANYUWANGI- Bermacam argumen O.C. Kaligis selaku kuasa hukum Bupati Ratna Ani Lestari, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus lapter. Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung, Muhammad Anwar kemarin. "Penetapan seorang tersangka tidak mungkin kita cabut lagi," tegas Anwar.Menurut Anwar, meski tersangka berdalih tidak bersalah dan tidak terlibat perbuatan melawan hukum, bukan berarti penyidikan dihentikan. Tim penyidik menetapkan Bupati Ratna sebagai tersangka, karena mereka memiliki cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi lainnya. "Tidak persoalan dia tidak mengaku bersalah. Tapi bukti dan keterangan saksi, dia ikut melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.Anwar menambahkan, alat bukti penetapan sejumlah tersangka kasus lapter bukan hanya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik Kejagung mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti lainnya. "BPK itu merupakan insitusi negara yang diakui nasional dan internasional," katanya.Anwar juga menepis pernyataan advokad Bupati Ratna, yang menyatakan kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan lapter. Menurut Anwar, Bupati Ratna memiliki peran strategis dalam proses pembebasan lahan tahun 2006 dan 2007, yang merugikan negara Rp 19 miliar itu. Pembebasan tidak mungkin terjadi, jika tidak ada keterlibatan Bupati Ratna sebagai kepala pemerintah daerah. Karenanya, salah besar kalau tersangka Ratna mengaku tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan. Sangat aneh kalau yang bersangkutan mengaku tidak terlibat langsung. "Tapi itu hak dia untuk tidak mengaku," tutur Anwar.Kewenangan penyidik Kejagung adalah mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang berwenang memutuskan salah atau benar adalah pengadilan. "Kalau memang tidak bersalah, mari kita uji kebenaran di pengadilan nanti," katanya.Sementara itu, belum jelas berapa nilai kontrak advokad kondang O.C. Kaligis untuk membela Bupati Ratna agar lepas dari jeratan hukum kasus lapter. Kabag Humas Pemkab Abdullah mengatakan, pemkab dan Bupati Ratna belum memutuskan berapa nilai kontrak kepada tim Kaligis selama mendampingi Bupati Ratna. "Belum ada kesepakatan tentang kontrak. Tim Pak Kaligis hanya turun ke lapangan, untuk mengetahui secara langsung dari masyarakat," ujar Abdullah yang sehari sebelumnya mendampingi jumpa pers Kaligis di Pendapa Sabha Swagata Blambangan. Abdullah mengatakan, belum ada keputusan, apakah anggaran APBD atau menggunakan uang pribadi Bupati Ratna. Kalau dilihat dari persoalan hukumnya, kemungkinan besar dananya bisa diambilkan dari anggaran bantuan hukum dalam APBD.Menurut Abdullah, penetapan tersangka oleh Kejagung bukan kepada pribadi Ratna Ani Lestari, melainkan kepada Bupati Ratna Ani Lestari. Karenanya masih relevan, jika dana untuk membiayai advokad diambilkan dari APBD. "Hanya sampai sekarang belum ada keputusan. Apakah akan menggunakan uang pribadi bupati atau APBD," tegas Abdullah.Saat menggelar jumpa pers hari Minggu (7/9) kemarin, Kaligis didampingi tiga pengacara kantor OCK & Associates Jakarta. Mereka adalah Ani Andriyani SH, Elsa Riyanti SH dan Septina SH. "Yang akan mendampingi Bupati Ratna adalah tim, bukan orang perorangan," ujar Elsa Riyanti.Kaligis menambahkan, pihaknya memiliki sekitar 50 orang pengacara. Yang diturunkan ke Banyuwangi untuk mendampingi Bupati Ratna, dirinya bersama dengan tiga pengacara. (afi/bay)

Senin, 08 September 2008

Bambang Anggap Risiko Jabatan

Sementara itu, Mantan Kabag Umum Pemkab tahun 2002, Bambang Wahyudi menanggapi dingin atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapter. Bambang menyatakan siap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Bambang mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan risiko dan tanggungjawab jabatan dan tugas yang pernah diembannya. "Ini semua merupakan risiko jabatan dan pekerjaan. Dan saya siap menghadapinya," ujar Bambang saat dikonformasi di rumahnya kemarin.

Dalam pembangunan lapter ini, Bambang mengaku terlibat dalam proses pembebasan lahan tahun 2002. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab. Dengan jabatan itu, maka secara otomatis dirinya juga terlibat sebagai anggota panitia bersama dengan pejabat lainnya. "Yang saya ingat, saat itu lahan yang dibebaskan senilai Rp 14.400 permeter persegi," ujarnya.

Setahu Bambang, proses pembebasan lahan saat itu sudah sesuai dengan aturan. Harga tanah yang dibeli panitia pengadaan tanah sudah sesuai dengan NJOP. "Selanjutnya, saya tidak tahu. Karena sejak April 2003, saya sudah tidak menjabat sebagai kabag umum dan panitia pengadaan," kata ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuwangi itu.

Bambang mengaku, dirinya terlibat kembali dalam proses pembangunan lapter baru tahun 2006 dan 2007. Dirinya terlibat lagi karena saat itu dipercaya menjadi Kadishub yang sekaligus menjadi anggota tidak tetap panitia pengadaan. Tugas sebagai anggota tidak tetap, berbeda saat masih menjadi kabag umum dan perlengkapan.

Kalau jadi anggota panitia, Bambang terlibat langsung terhadap proses pembebasan lahan. Sedangkan saat jadi anggota tidak tetap, dia mengaku tidak terlibat langsung. "Saya menjadi anggota panitia tidak tetap karena jabat kadishub yang mengetahui persoalan teknis lapangan terbang," tegasnya.

Dalam proses pembebasan lahan, Bambang selaku kadishub hanya mengusulkan kebutuhan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan lapter. Sedangkan yang melaksanakan pembebasan lahannya dilakukan oleh panitia yang dibentuk melalui SK Bupati Banyuwangi. "Yang saya lakukan hanya persoalan teknis saja lapangan terbang. Soal pembebasannya saya tidak mengetahuinya," katanya.

Bambang juga mengaku tidak tahu, apakah penetapan dirinya sebagai tersangka mantan kabag umum dan perlengkapan, atau sebagai mantan kadishub. Sebab saat menjadi pemeriksaan sebagai saksi, penyidik hanya menanyakan tugas dan fungsi jabatan yang pernah diemban. "Saya menunggu saja. Sampai sekarang, saya belum menerima penetapan sebagai tersangka," katanya.

Untuk mengadapi proses hukum itu, Bambang mengaku akan segera menunjuk kuasa hukum. Hanya hingga kemarin, Bambang belum menunjuk pengacara. "Saya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dulu," tambahnya. (afi/bay)

O.C Kaligis Bela Bupati Ratna

BANYUWANGI - Genap sepuluh hari setelah Kejaksaaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Ratna Ani Lestari sebagai tersangka, orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu akhirnya menunjuk kuasa hukum. Pilihan Bupati Ratna jatuh pada pengacara O.C Kaligis untuk membelanya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek lapangan terbang (lapter).

Kaligis didampingi tiga staf dan Kabag Humas Pemkab, Abdullah menggelar langsung jumpa pers di Pendapa Sabha Swagata Blambangan kemarin.

Bupati Ratna melalui Kaligis menepis, bahwa proses pengadaan lahan tahun 2006 dan 2007 terjadi kemahalan harga yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 19 miliar. Dia menilai, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembebasan lahan lapter tahun 2006 dan 2007 sangat dipaksakan dan tendensius.

Kaligis juga menyerang balik BPK yang telah melaukukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan lahan lapter 2002 hingga 2007. Menurut Kaligis, hasil temuan dan pemeriksaan BPK itu tidak benar dan merupakan kebohongan publik. "Sehingga sangat merugikan klien kami yaitu Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari," ujarnya.

Menurut Kaligis, pemeriksaan BPK masih menggunakan Keppres N0 55 tahun 1993, tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Padahal, Keppres 55 itu sudah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana disebutkan dalam Surat Departemen Keuangan melalui Dirjen Pajak kantor PBB Banyuwangi tanggal 13 April 2006.

Selanjutnya, sebut Kaligis, aturan hukum untuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan menggunakan Keppres 36/2005. Pada tahun 2006, peraturan pelaksanaan menggunakan peraturan Kepala BPN Nomor 3/200 juga telah diubah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 65/2006.

Kaligis mengungkapkan, dalam pasal 15 ayat 1 huruf a Perpres 65/2006 disebutkan, dasar penghitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata dari yang sebenarnya dengan memperhatikan NJOP berjalan, berdasarkan penilaian tim penilai harga yang ditunjuk panitia. Dalam pasal 28 ayat 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 3/2007 juga disebutkan, bahwa tim penilai harga tanah melakukanm penilaian harga tanah berdasarkan pada NJOP atau nilai nyata dan berpedoman pada beberapa variabel.

Menurut Kaligis, tingginya harga tanah di lokasi lapter pada tahun 2006 dan 2007 dipengaruhi oleh variabel peruntukan tanah tersebut. Karena tanah itu akan digunakan untuk pembangunan lapangan terbang.

Selain menggunakan Keppres yang sudah tidak berlaku, jelas Kaligis, BPK dalam pemeriksaannya juga tidak pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan hanya berpatokan pada Keppres 55/1993 yang jelas-jelas tidak berlaku lagi. "Jadi tidak benar, kalau klien kami telah melakukan kebijakan yang mengarah pada merugikan negara sebesar Rp 19,766 miliar," bantahnya.

Dalam proses pembebasan lahan lapter 2006, panitia yang dibentuk Bupati sudah melakukan beberapa kali musyawarah dengan pemilik lahan. Awalnya, pemilik lahan pembuka harga sebesar Rp 65 ribu per meter persegi dan pihak panitia menawar Rp 55 ribu. Namun pihak petani menolak tawaran itu dan hanya menurunkan harga menjadi Rp 60 ribu. "Panitia kemudian menawar lagi menjadi Rp 57.500, namun pihak petani menolak. Dan akhirnya harga disepakati Rp 60 ribu," jelas Kaligis.

Sedangkan untuk pengadaan tahun 2007, kata Kaligis, kliennya juga sudah membentuk panitia dan telah melakukan musyawarah dengan pihak petani. Awalnya, pihak petani membuka harga dalam kisaran Rp 200 ribu, Rp 100 ribu, Rp 90 ribu dan Rp 85 ribu permeter persegi. Pihak panitia menawar sebesar Rp 66 ribu, namun pemilik tanah menolak harga tawaran itu. Setelah beberapa kali musyawarah, maka dicapai kesepakatan harga yaitu sebesar Rp 70 ribu. "Pihak pemilik tanah sampai sekarang tidak ada yang keberatan melepas lahannya kepada panitia," cetusnya.

Menurut Kaligis, penatapan kliennya sebagai tersangka salah sasaran. Walau sebagai bupati, namun kliennya tidak melakukan langsung perbuatan yang dianggap merugikan negara. "Pembayaran uang ganti rugi bukan klien kami yang melakukan. Tapi ditransfer langsung ke rekening para pemilik tanah dan tidak ada potongan apa pun," katanya. (afi/bay)

Minggu, 07 September 2008

Butuh Jalur Mudik Alternatif

BANYUWANGI - Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Genteng, Banyuwangi meminta pemerintah mencarikan jalur alternatif. Sebab selama ini, ruas jalan utama yang dilengkapi double way di daerah itu rawan terjadi kemacetan.

Masyarakat menilai, jalur doubleway tersebut terlalu sempit. "Bus sering parkir di depan pasar bekas terminal. Ada yang menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga jalanan macet. Ini berbahaya dan bisa menimbulkan kecelakaan," jelas H Abdussalam, sesepuh warga Genteng.

Abdus mengakui, kepadatan pengguna jalan tersebut biasanya akan meningkat tajam setiap musim lebaran. Bila ini tidak segera diantisipasi, kondisi itu dikawatirkan bisa membahayakan warga.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD asal Desa Kembiritan, H Kholilurrahman. Dia meminta, pemerintah segera mengatasi kemacetan di jalur tersebut. "Selama ini. jalan di pusat keramaian Kecamatan Genteng itu sering macet. Karena kendaraan besar berhenti seenaknya sendiri," cetusnya.

Untuk mengatasi kemacetan di doubleway itu, Kholilurrahman sebenarnya sudah mengusulkan adanya jalur alternatif. "Jalur alternatifnya banyak kok," sebutnya.

Dia menjelaskan, jalur yang bisa dilewati adalah rute Jalen, Desa Setail-Jenisari, Desa Genteng Kulon, dan tembus ke Desa Cangaan, Desa Genteng Wetan. "Atau lewat depan Gereja Genteng ke arah selatan, jalannya banyak," katanya.(abi/bay)

Tunjangan Perangkat Desa Disunat

Kasusnya Dilaporkan ke Polda

BANYUWANGI- Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Formasi melaporkan dugaan pemotongan tunjangan perangkat pemerintah Desa (TPPD) sebesar Rp 50 ribu kepada Polda Jatim. Ada sekitar 900 persangkat desa se-Banyuwangi setiap bulan menerima dana TPPD dari APBD sebesar Rp 428.000. Dana tersebut diberikan dalam setiap tiga bulan sekali.

Mestinya setiap perangkat desa menerima uang sekitar Rp 1.284.00 tiap tiga bulan sekali. Hanya, pada kenyataannya dana yang diterima perangkat desa sekitar Rp 1.234.000 saja. "Kita mendapat loparan dari perangkat desa kalau TPPD diterima tidak utuh," kata Ketua LSM Formasi Didik Budiarto.

Jika pemotongan itu hanya dilakukan pada satu orang saja, kata Didik, nilainya tidak seberapa. Namun kalau dilakukan terhadap perangkat desa yang jumlahnya mencapai sekitar 900 orang lebih, maka dana hasil pemotongan itu mencapai sekitar Rp 45 juta. "900 orang itu dengan asumsi lima orang perangkat desa dikalikan dengan 189 desa," cetusnya.

Padahal, lanjut Didik, persangkat desa untuk setiap desa jumlah tidak sama. Jumlah orang itu, beber dia, jumlah terkecil yang dimiliki desa kecil saja. Untuk desa yang wilayahnya luas, jumlah perangkat desa mencapai 10 orang lebih. "Kami melaporkan bukan karena besar kecilnya dana yang disunat, tapi perbuatan korupsi yang telah dilakukan oknum pejabat," katanya.

Untuk mencegah agar perbuatan korupsi tidak terus terjadi di Pemkab Banyuwangi, lanjut Didik, maka pihaknya memutuskan untuk melapor ke Polda agar diusut secara tuntas. "Laporan sudah dimasuk dua Minggu lalu. Polda berjanji untuk menindaklanjuti laporan Formasi itu," tegas Didik.

Ditempat terpisah Kepala Bagian Pemerintah Pemkab, Arief Setiyawan membantah adanya pemotongan dana TPPD. Menurut Arief, pihaknya sebagai pemegang rekening anggaran TPPD itu sama sekali tidak pernah melakukan pemotongan sepersen. Dana itu, lanjut Arief, diserahkan secara utuh kepada pemerintah desa untuk diteruskan kepada perangkat desa. "Tidak benar ada pemotongan. Kita nggak berani melakukan hal itu," bantah Arief.

Selama ini, kata Arief, pihaknya sudah seringkali mendapat fitnah tentang pemotongan anggaran untuk pemerintah desa. Baru-baru ini, sambung dia, pihaknya juga diisukan melakukan pemotongan dana alokasi dana desa (ADD). "Itu semua fitnah dan kita tidak pernah melakukan," tandasnya. (afi/aif)

Parkir Berlangganan Bocor Rp 129 Juta

BANYUWANGI - Pendapatan retribusi berlangganan tahun 2007 bermasalah. Dari realisasi penerimaan sebesar Rp 2,179 miliar, ternyata ada dana sekitar Rp 129 juta yang tidak masuk ke kas daerah. Hal ini terjadi, karena terdapat kelebihan pembayaran biaya operasional kepada Polres, Dinas Perhubungan dan Samsat Banyuwangi.

Hilangnya Pendapatan asli dearah (PAD) sebesar Rp 129 juta itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008. Dalam laporan itu disebutkan, APBD 2007 manargetkan penerimaan PAD dari sektor parkir berlangganan sebesar Rp 2,921 miliar. Sedangkan yang berhasil direalisasikan sebesar Rp 2,179 miliar.

Berdasarkan kesepakatan Pemkab, Dinas Pendapatan Provinsi Jatim dan Polres Banyuwangi dari realisasi penerimaan itu, Pemkab mendapat jatah sekitar 75 persen, Pemprov Jatim 20 persen, Polres 5 persen setiap tahun.

Maka pemkab berhak mendapatkan bagian sekitar 1.634. 400.000 (75 persen) dan biaya penunjang kegiatan parkir berlangganan Rp 1,260 M. Sedangkan bagian Polres 108,960 juta.

Selain itu, Bupati Banyuwangi juga menerbitkan SK operasional pengelolaan parkir berlangganan. Dalam SK itu disebutkan untuk biaya operasional Polres Banyuwangi mendapat jatah Rp 12,50 persen pertahun dari hasil penerimaan retribusi itu. Dengan demikian, Polres mendapat jatah dana operasional Rp 46 juta Sedangkan Dinas Perhubungan mendapat jatah operasional 0,5 persen atau Rp 22,464 juta perbulan. Kantor Samsat mendapat jatah operasional 0,5 persen atau sebesar Rp 22,464 juta setiap bulan.

Seharusnya, Polres mendapat jatah sekitar Rp 155,760 juta. Namun yang direalisasikan tahun 2007 mencapai Rp 253,099 juta atau terjadi kelebihan Rp 97,339 juta. Hal yang sama terjadi pada Dinas Perhubungan. Seharusnya Dishub hanya menerima Rp 22,646 juta, tetapi realisasi penerimaan anggaran operasional mencapai Rp 40,525 juta atau terjadi kelebihan sekitar Rp 18,061 juta.

Kelebihan setoran juga terjadi pada kantor Samsat. Seharusnya Kantor Samsat hanya menerima Rp 22,646 juta, namun realisasi setoran mencapai Rp 36,720 juta atau terjadi kelebihan sekitar Rp 14 juta.

Dalam laporan BPK tertanggal 30 April 2008 itu juga disebutkan, sejatinya anggaran untuk operasional Polres, Dishub dan Samsat hanya Rp 200,688 juta. Namun yang direalisasikan menacapai sekitar Rp 330,344 juta. Atau ada dana kelebihan untuk operasional sekitar 129,656 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Dalam rekomendasi BPK itu meminta agar Bupati Banyuwangi menarik secepat mungkinan kelebihan jatah operasional yang diterima Polres, Samsat dan Dishub dan mengembalikan dana itu ke kas daerah.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Ketut Kencana membenarkan adanya kelebihan setoran operasional kepada Polres, Samat dan Dishub tersebut. Menurut Ketut, kelebihan setoran itu terjadi akibat kesalahan perhitungan oleh tim. "Atas kelebihan itu, kita sudah mengirimkan surat kepada Polres dan Samsat," katanya.

Untuk kelebihan yang terjadi pada kantor Dishub, kata Ketut, pihaknya sudah menyicil dan menyetorkan dana kelebihan itu kepada kas daerah. "Kami sudah menyicilnya," katanya. (afi/bay)

Sabtu, 06 September 2008

Pemeriksaan Saksi Belum Jelas

BANYUWANGI- Agenda pemeriksaan lanjutan kasus lapter, tampaknya masih akan berkutat pada keterangan sejumlah saksi. Dari 59 saksi yang akan dipanggil penyidik Kejagung, baru sekitar 19 orang yang sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Sedangkan sisanya sekitar 40 orang saksi belum menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besar sejumlah saksi yang sudah tercatat dalam rencana penyidikan (rendik), akan dilakukan mulai Senin pekan depan. "59 saksi itu baru untuk tujuh tersangka, belum tersangka lainnya," kata Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung, Muhammad Anwar.

Dari sekian saksi yang sudah direncanakan untuk dipanggil, kata Anawar, belum pasti datang semua. Bahkan, kata Anwar, jumlah saksi kemungkinan besar masih akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. "Kita akan memanggil semua orang yang dianggap mengetahui proses pembebasan lahan lapter itu," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, tidak berarti saksi yang dipanggil itu akan dijadikan tersangka. Pihaknya akan melihat sejauhmana peran saksi dalam proses pembebasan lahan lapter. Kalau perannya cukup startegis, bisa saja status saksi akan naik menjadi tersangka. "Kita akan melihat perannya dulu. Jelasnya, Kejagung tidak akan mendholimi seseorang," cetusnya.

Siapa saja saksi yang akan diperiksa pada hari Senin depan? Anwar mengaku belum mengetahui secara persis nama-nama saksi. "Yang pasti penyidikan akan dilakukan mulai hari Senin hingga hari Jumat," katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kejari Banyuwangi, I Ketut Sudiartha juga belum mengetahui secara jelas siap saja saksi yang akan diperiksa minggu mendatang. Hingga saat ini, lanjut Ketut, pihak Kejagung belum mengirimkan surat panggilan terhadap saksi yang akan dimintai keterangan. "Kita masih menunggu perintah dari Kejagung. Surat panggilannya belum turun," katanya. (afi)

Kunjungi Dumas Bersama DPRD

BANYUWANGI - Sidang kasus dugaan korupsi dok apung senilai Rp 25,5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Sidang dengan terdakwa mantan Sekkab Masduki dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Suratman kali ini, menghadirkan empat saksi.

Para saksi yang dihadirkan adalah mantan Kabag Perekonomian Pemkab Solehudin. Ada juga mantan Misrawi, ajudan wakil bupati. Saksi lainnya adalah Ervina, mantan Bendahara KPRI Bangkit Bersama serta Maefuri, mantan Direktur Keuangan PT Putra Banyuwangi Sejati (Trabasti).

Sidang dipimpin hakim Ridwantoro itu memberi kesempatan pertama kepada Solehudin untuk menyampaikan kesaksian. Solehudin menjelaskan, dirinya pernah mendapat tugas mengunjungi PT Dumas di Surabaya. Kunjungan tersebut dipimpin Asisten Sosial Ekonomi (Asosek) Pemkab Jamahsari. Kunjungan ke Dumas tersebut juga disertai dengan beberapa anggota DPRD Banyuwangi.

Namun, dia tidak menjelaskan detil siapa saja wakil rakyat yang ikut kunjungan itu. Yang jelas, rombongan melihat tiga macam dok di Surabaya waktu itu. Yang diperlihatkan PT Dumas salah satunya adalah jenis dok apung.

Namun dalam proses selanjutnya, Solehudin mengaku tidak tahu menahu. Sebab, dia tidak pernah dilibatkan lagi dalam rencana penyertaan modal untuk membuat dok di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo itu. "Setelah itu saya tidak tahu," katanya.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, APBD 2003/2004 ternyata mencantumkan pos penyertaan modal untuk usaha dok apung yang dikelola PT Dumas dan Pemkab. Usaha gabungan PT Dumas dan Pemkab Banyuwangi itu diberi nama PT Trabasti. Tercatat dua kali pencairan dana tersebut masing-masing sebesar Rp 15,3 miliar dan Rp 10,2 miliar.

Solehudin menjelaskan, dari catatan Kantor Kas Daerah (Kasda) ada tiga termin pembayaran dalam penyertaan modal untuk PT Trabasti. Masing-masing sebesar Rp 15,3 miliar, selanjutnya Rp 5,2 miliar, dan terakhir Rp 6,0 miliar. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Direktur PT Dumas, Agus Bintoro.

Dalam perkembangan selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kerja sama pemkab dan PT Dumas tersebut tidak dilandasi oleh Perda. Dalam hal ini, pihaknya sudah berupaya untuk membuat aturan tersebut. Dan pada prosesnya sudah diajukan ke Bagian Hukum pemkab dan Pimpinan DPRD. "Pada nyatanya tidak ada pembahasan sampai saat ini," terangnya.

Sekadar diketahui, Agus Bintoro kini sudah meninggal dunia. Bupati Samsul Hadi sudah divonis bersalah oleh PN Banyuwangi dalam kasus dok apung ini. Sedangkan yang masih berlangsung adalah sidang dengan terdakwa Masduki dan Suratman. (nic/bay)

Musim Panen Cumi Raksasa

BANYUWANGI - Nelayan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ketiban berkah sejak beberapa hari terakhir ini. Selain ramai tangkapan ikan lemuru dan tongkol, mereka juga berhasil panen cumi-cumi kotak berukuran raksasa.

Cumi-cumi jenis tersebut sedang jadi primadona nelayan setempat. Mereka lebih senang memburu cumi-cumi raksasa dari pada mencari jenis ikan lainnya. "Hasilnya lumayan. Meski jumlahnya sedikit, tetapi keuntungannya besar," ujar Antok, seorang nelayan Grajagan.

Menurut Antok, cumi-cumi kotak itu hanya bisa ditangkap dengan alat pancing. Setiap ekor cumi-cumi kotak itu bobotnya antara dua hingga lima kilogram. Sedangkan harga jualnya bergantung dari kondisi cumi-cumi tersebut. "Harganya fluktuatif. Tetapi rata-rata sekitar Rp 22 ribu per kilogram," cetusnya.

Budi, seorang nelayan Gragajan menambahkan, harga jual cumi-cumi tersebut bisa mendongkrak pendapatan dan perekonomian nelayan. Apalagi, nelayan Gragajan sempat mengalami paceklik karena musim angin dan ombak besar beberapa waktu lalu. "Selama ada angin dan ombak besar, hasil tangkapan ikan merosot tajam," bebernya.

Dia menjelaskan, cumi-cumi raksasa itu hanya muncul pada masa-masa tertentu. Biasanya, spesies ini bermunculan pada bulan Agustus hingga Desember. "Selain bulan-bulan itu, cumi-cumi raksasa ini jarang ada di perairan ini," katanya.

Pedagang ikan di Grajagan, Suparyanto mengakui, musim panen cumi-cumi tersebut dapat membantu kehidupan nelayan. Setiap nelayan biasanya mampu menangkap antara 50 kilogram hingga satu kuintal cumi-cumi. "Cumi-cumi raksasa ini lebih banyak untuk pasar ekspor," ujarnya.(abi/bay)

Jumat, 05 September 2008

Musik Rock Anak Muda Masa Depan

Musik rock, identik dengan musik hingar bingar, anak muda sekarang lebih menyukai musik rock yang bertemakan cinta..

Adakah suatu saat musik rock yang disukai oleh anak muda, adalah musik rock yang ber lirik lagu berbahasa daerah ?

Di Bali pernah ada sebuah festival musik rock dengan lirik lagu bahasa bali, namun agaknya aroma kedaerahan yang terlalu kental, membuat orang cenderung antipati sejak awal.

Beberapa bulan yang lalu, akhirnya saya tahu ada sebuah grup band, musik rock yang bernama FunkdeJava, grup ini ternyata telah menciptakan banyak lagu irama rock, slow rock berbahasa jawa, namun kelebihan dari mereka adalah, mereka sudah berprinsip tidak akan menggunakan atribut kedaerahan mereka (jawa) sehingga orang yang akan mudah menerimanya. Mereka seperti grup band anak muda yang lain, Dewa, Padi, Sheila On Seven, Samson, Ungu... atau yang lainnya, tapi bedanya mereka menggunakan lirik lagu berbahasa jawa.

Yang unik lagi, personil mereka adalah anak-anak muda, dan didominasi cewek. 3 vokalis mereka cewek semua, drummer juga cewek, yang cowok hanya pemain gitar dan bass saja.

Saya sempat mendownload lagu mereka di download.com, wah ternyata sudah cukup banyak juga yang tertarik lagu mereka. Ada juga teman yang ada di Jepang, mengatakan telah mengenal grup ini, bahkan menurut dia, teman-temannya dari Kuwait dan Belanda juga banyak yang suka lagu mereka. Salah satu lagu yang menarik untuk di simak adalah Rembulan Ndadari.

Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa di negeri sendiri grup ini hampir ga kedengaran suaranya...

Saya pernah mencoba meng-kontak manajer grup tersebut, yang saya dapatnya nomernya dari situs mereka www.fdj.web.id

Dari situ saya tahu bahwa, anak muda sekarang kayaknya masih menunggu siapa yang memulai lebih dulu untuk suka dengan lagu daerah...

Maksudnya ?

Jika beberapa anak muda, di Jakarta misalnya, mulai menunjukkan rasa suka mereka kepada musik dari grup ini (FunkdeJava), maka bisa ditebak... anak muda di daerah akan ramai ramai suka lagu daerah...

Semoga saja ada major label besar seperti SONY MUSIC, yang juga berani menerima tantangan untuk memajukan grup mereka. Tantangannya dimana ?

SONY MUSIC atau major label yang lain, akan dihadapkan pada pilihan benarkah lagu berlirik bahasa daerah dengan musik anak muda, akan bisa menjadi booming ? jawabannya adalah : tergantung INTUISI BISNIS MEREKA...

jika saya punya perusahaan seperti mereka, tentunya segera saya kontrak mereka... karena sekarangpun fenomena itu sudah mulai kelihatan, orang lebih merasa keren jika bisa berbahasa jawa. Sampai sampai mesin pencari terkenal GOOGLE.COM menyertakan pencarian menggunakan bahasa jawa.

Semoga saja FunkDeJava tidak keburu habis dimakan usia...

Nawolo Susul Ajukan Penangguhan

JAKARTA - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek lapangan terbang (lapter) yang mengajukan penangguhan penahanan. Setelah mantan Sekkab Sudjiharto dan pengusaha H Effendi, kini giliran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nawolo Prasetyo yang mengajukan penangguhan. Surat resmi pengajuan penangguhan penahanan Nawolo sudah masuk lebih dahulu ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Malah kabarnya, surat pengajuan panangguhan tersangka Sudjiharto dan Effendi belum masuk Kejagung.Menurut Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar, surat permohonnan penangguhan penahanan tersangka Nawolo sudah sampai ke meja Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung. Hanya hingga tadi malam, belum ada keputusan, apakah surat permohonan itu akan dikabulkan atau tidak. "Suratnya sudah masuk. Tapi belum ada jawaban," tegas Anwar ketika dihubungi wartawan koran ini kemarin.Anwar mengakui, surat permohonan penangguhan Sudjiharto dan Effendi belum masuk Kejagung hingga kemarin. Meski begitu, Anwar mengaku tidak mempersoalkan permohonan penangguhan tersebut. Alasannya, pengajuan penangguhan tersebut merupakan hak tersangka.Anwar menjelaskan, tim penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah permohonan penangguhan tersangka kasus lapter itu bisa dikabulkan atau tidak. Tugas tim penyidik adalah melakukan penyidikan terhadap kasus lapter Banyuwangi. Mereka bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum. "Yang memiliki kewenangan menerima atau menolak adalah Direktur Penyidikan dan Pak Jampidsus," katanya.Hanya, kata Anwar, jika mengacu pada penahanan tersangka kasus korupsi sebelumnya, kemungkinan penangguhan itu dikabulkan sangat kecil. Sebab sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik memiliki pertimbangan hukum untuk menahan. Jika dianggap tidak perlu, penyidik tidak mungkinan melakukan penahanan.Meski demikian, keinginan tiga tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan masih terbuka. "Tergantung dengan pertimbangan pimpinan. Kalau alasan cukup kuat, mungkin saja permohonan itu dikabulkan," cetusnya.Sementara itu kuasa hukum Sudjiharto dan Effendi, Krisna Budi Cahyono mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan kliennya belum dimasukkan Kejagung. Pihaknya sedang menyusun permohonan secara detil alasan permohonan penangguhan itu kemarin. "Surat permohonan akan kita kirim langsung ke Kejagung," kata Krisna.(afi/bay)

Ari Pintarti-Katiman Mulai Diadili

BANYUWANGI - Perkara dugaan korupsi anggaran bantuan hukum (Bankum) tahun anggaran 2006 senilai Rp 400 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri banyuwangi kemarin. Sidang perdana menghadirkan dua terdakwa masing-masing mantan Asisten Pemerintahan Ari Pintarti dan mantan Kabag Hukum Katiman.Sedangkan satu terdakwa lainnya, Buang Asrori, sidangnya dijadwalkan hari ini. Sidang yang dihadiri kerabat dan staf bagian hukum pemkab tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).Di ruang sidang utama, Ari Pintarti yang berpakaian serba hitam disidang langsung oleh majelis hakim yang diketuai Tani Ginting. Didampingi Pieter Hadjon penasihat hukumnya, Ari mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Nur Ali.Dalam dakwannya, JPU mendakwa Ari dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001) jo pasal 55 KUHP. Adapun dakwaan subsider terdakwa dikenakan pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo.Jaksa yang menyidangkan Katiman juga menerapkan jeratan hukum serupa. JPU Agus Taufikurahman dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa terindikasi kuat telah menggunakan dana bankum tersebut. Dalam penggunaan keuangan tidak disertai dengan bukti pertanggunganjawaban. "Artinya tidak ada bukti pendukung dari penggunaan uang itu," katanya.Adapaun rinciannya penggunaan dana bankum tahap pertama dipergunakan untuk persidangan dua pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Rp 15 juta, lapangan tenis indoor Rp 25 juta, gugatan tanah Desa Sempu Rp 10 juta, dan gugatan pilkada Rp 10 juta.Mengomentari dakwaan tersebut, kuasa hukum Ari Pintarti dan Katiman langsung mengajukan eksepsi. Pieter Hadjon misalnya mengelak dakwaan jaksa. Dia menilai tersangkutnya kliennya dalam perkara ini merupakan tugas jabatan. Secara adminsitrasi mungkin bertanggung jawab. "Tetapi secara pidana tidak," tandasnya.Secara detail eksepsi akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan. Senada dengan Pieter, kuasa hukum Katiman Ribut Puryadi juga akan menjawab lewat eksepsi. Dikatakan, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dalam eksepsi nanti. "Tapi untuk detailnya sebaiknya tunggu sidang saja,'' ujarnya. (nic/aif)

Remaja Tuli Ditabrak Sepur

BANYUWANGI - Nasib tragis dialami Yudi, 15, warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Remaja yang dikenal tuna rungu itu menemui ajal setelah dilindas kereta api (KA) Sritanjung di kilometer 1,415 selatan Stasiun Karangasem kemarin.Korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Kaki kanan korban terpisah dari badannya. Kepalanya remuk dan nyaris tidak bisa dikenali lagi. Warga yang mengetahui kejadian itu, segera membawa jenazah korban ke kamar mayat RSUD Blambangan.Informasi yang yang dihimpun koran ini menyebutkan, musibah itu terjadi sekitar pukul 06.30. Yudi sedang berada di tengah jalur rel kereta api. Dari arah utara, melaju KA Sritanjung bernomor lokomotif CC 20145 dengan kecepatan tinggi. Mengetahui ada orang di atas rel, duet masinis KA tersebut, Ibnul Hadi dan Sugianto ini berkali-kali membunyikan klakson. Warga sekitar lokasi juga sudah memberikan aba-aba kepada Yudi. Mereka berteiak meminta bocah itu untuk minggir dari rel. Namun usaha mereka sia-sia. Remaja yang diduga bisu dan tuli ini tetap santai di atas rel. Sesat kemudian, KA jurusan Banyuwangi-Jogjakarta itu langsung menghajar tubuh mungil korban.Korban pun terseret beberapa meter dari lokasi kejadian. Korban tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Warga yang mengetahui kecekaaan itu segera mengevakuasi tubuh korban ke kamar mayat RSUD Blambangan.Dikonfirmasi terpisah, staf Stasiun Banyuwangi Baru, Heri Siswanto membenarkan adanya kecelakaan itu. Menurutnya, korban sudah diidentifikasi dan ditangani oleh Mapolsek Kabat. "Korban sudah ditangani," katanya.Sementara itu, pihak keluarga dan kerabat korban langsung mengambil jasad bocah tersebut. Jenazahnya langsung dibawa pulang untuk dimakamkan. (nic/bay)

Jangan Paksa Anak Anda Belajar ?

Tahu kan Pa… Ma..., setahun itu 365 hari. Ada 52 hari minggu setahun dimana kita tahu ini adalah hari istirahat. Sehingga hari yang tersisa 313 hari.Setahun ada 13 hari libur nasional. Berarti tinggal 300 hari. Liburan sekolah setahun paling sedikit 30 hari (bulan puasa kadang-kadang libur)Maka hari yang tersisa hanya 270 hari. Ke sekolah bisa menghabiskan waktu 1 jam pergi 1 jam pulang, ini sama dengan 30 hari setahun. Sisa hari menjadi 240 hari.Umumnya orang perlu 8 jam untuk tidur, berarti 120 hari setahun. Tinggal 120 hari lagi. Anak yang baik pastilah tidak lupa beribadah. Anggaplah 1 – 1 ½ jam sehari berarti setahunnya 25 hari.Hari yang tersisa 95 hari. Bermain juga baik untuk kesegaran dan kesehatan, sebutlah 1 jam sehari berarti 15 hari setahun.Tinggal 80 hari lagi.Makan, minum, jajan katakanlah 1 jam sehari sehingga menjadi 15 hari setahun. Tersisa 65 hari.Setiap orang pastilah perlu mandi, buang air dan ganti pakaian dan minimal menghabiskan 1 jam sehari berarti 15 hari lagi.Masih ada 50 hari lagi.Jangan lupa manusia butuh bersosialisasi dengan orang lain katakanlah sehari hanya bicara 1 jam sehingga perlu 15 hari lagi.Tinggal 35 hari lagi.Masak sih ga nonton TV sebutlah 1 jam sehari ini juga berarti 15 hari setahun. Tinggal 20 hari. Biasanya ujian 6 hari per semester berarti 12 hari setahun.Tersisa 8 hari lagi. Setiap orang pasti bisa sakit. Katakanlah 7 hari sakit setahun cukup masuk akal. Tinggallah 1 hari lagi.Satu hari itu HARI ULANG TAHUNKU Pa.., masak sih belajar?

Coba Tebak Lagi Megang Setang Apa



Memberi Nasihat Gratis

Suatu hari Nasrudin pergi ke rumah hartawan untuk mencari dana. "Bilang sama tuanmu," kata Nasrudin kepada penjaga pintu gerbang, "Mullah Nasrudin datang, mau minta uang."Sang penjaga masuk, dan kemudian ke luar lagi. "Aku khawatir, jangan-jangan, tuanku sedang pergi," katanya."Ke sini. Ini ada pesan untuk tuanmu," kata Nasrudin. "Meskipun ia belum memberi sumbangan, tapi tidak apa-apa, ini nasihat gratis buat tuanmu. Lain kali, kalau tuanmu pergi, jangan sampai ia meninggalkan wajahnya dijendela. Bisa-bisa dicuri orang nantinya."

Penyebab Sapi Gila

Suatu ketika ada seorang reporter dari sebuah televisi swasta di Jakarta, dan reporter itu bermaksud berkunjung ke sebuah peternakan sapi perah untuk mencari keterangan seputar penyebab sapi gila:Reporter tv : "Menurut bapak apa yang menjadi penyebab sapi bisa gila itu pak?"Peternak sapi : "Karena sapi hanya beranak 1 tahun sekali."Reporter tv : "Ma’af pak, bukan soal itu yang kami tanyakan, yang kami tanyakan adalah kenapa sapi bisa gila?"Peternak sapi : "Karena kami memeras susunya setiap pagi."Reporter tv : (Dengan kesal) "Sekali lagi ma’af pak, jawaban bapak sama sekali tidak nyambung dengan pertanyaan kami!!!"Peternak sapi : (Dengan marah – marah) "Saudari ini bagaimana?!?! bayangkan saja hal ini terjadi dalam kehidupam saudari!!! setiap pagi susu saudari di remas – remas dan saudari harus menunggu selama sat tahun untuk di setubuhi, apa saudari tidak gila???"

KehamilanBayi Tabung Bisa Diprogram di Indonesia


Jakarta: Seminar bertajuk Become Pregnant atau bagaimana bisa hamil digelar di Jakarta, belum lama ini. Berbagai alasan medis disampaikan dalam seminar ini termasuk memaparkan sebuah solusi pamungkas untuk memperoleh keturunan, yakni mengikuti program bayi tabung di dalam negeri.Secara medis banyak faktor diketengahkan untuk menjelaskan mengapa pasangan suami-istri belum juga memperoleh keturunan setelah sekian lama menikah. Namun, semua penjelasan tersebut membutuhkan kerelaan pasutri memeriksakan diri secara menyeluruh.Itu pula yang dilakoni Salin dan suaminya. pasangan ini kini tengah menanti kehadiran anak yang mereka idam-idamkan setelah sembilan tahun menikah. Tahapan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi telah dijalani. Harapan untuk memperoleh keturunan akhirnya mereka dapat dengan mengikuti program bayi tabung. "Kalau di luar negeri butuh biaya lebih tinggi. Kedua, juga repot harus mondar-mandir," ucap Salin.Apalagi, teknologi program bayi tabung di Indonesia kini telah setara dengan di luar negeri. "Di Indonesia sudah mencapai angka kehamilan yang sama tinggi dengan di dunia, sekitar 46 persen," ungkap Indra Anwar, dokter spesialis kandungan dalam dialog Liputan 6 Pagi, Jumat (5/9).Begitu pula dengan masalah biaya. Program bayi tabung di Indonesia lebih murah karena hanya menanggung biaya pengobatan. "Di Indonesia antara Rp 40-50 juta. Kalau Singapura sekitar Rp 70 jutaan hanya untuk biaya program. Belum semuanya," kata Indra.Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pasutri yang ingin mengikuti program bayi tabung. Syarat utama adalah pasangan sah suami-istri. Lainnya, diperoleh jumlah sel telur dan sperma yang cukup untuk melakukan program ini. "Umur sangat menentukan keberhasilan program bayi tabung," urai Indra.Sayangnya, klinik bayi tabung di Indonesia jumlahnya masih amat terbatas. Sejauh ini Indonesia baru memiliki sekitar 10 klinik. Semuanya berada di Pulau Jawa. Bahkan lima di antaranya ada di Jakarta. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, satu klinik menangani 13 juta penduduk.(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)