Sabtu, 06 September 2008

Kunjungi Dumas Bersama DPRD

BANYUWANGI - Sidang kasus dugaan korupsi dok apung senilai Rp 25,5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Sidang dengan terdakwa mantan Sekkab Masduki dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Suratman kali ini, menghadirkan empat saksi.

Para saksi yang dihadirkan adalah mantan Kabag Perekonomian Pemkab Solehudin. Ada juga mantan Misrawi, ajudan wakil bupati. Saksi lainnya adalah Ervina, mantan Bendahara KPRI Bangkit Bersama serta Maefuri, mantan Direktur Keuangan PT Putra Banyuwangi Sejati (Trabasti).

Sidang dipimpin hakim Ridwantoro itu memberi kesempatan pertama kepada Solehudin untuk menyampaikan kesaksian. Solehudin menjelaskan, dirinya pernah mendapat tugas mengunjungi PT Dumas di Surabaya. Kunjungan tersebut dipimpin Asisten Sosial Ekonomi (Asosek) Pemkab Jamahsari. Kunjungan ke Dumas tersebut juga disertai dengan beberapa anggota DPRD Banyuwangi.

Namun, dia tidak menjelaskan detil siapa saja wakil rakyat yang ikut kunjungan itu. Yang jelas, rombongan melihat tiga macam dok di Surabaya waktu itu. Yang diperlihatkan PT Dumas salah satunya adalah jenis dok apung.

Namun dalam proses selanjutnya, Solehudin mengaku tidak tahu menahu. Sebab, dia tidak pernah dilibatkan lagi dalam rencana penyertaan modal untuk membuat dok di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo itu. "Setelah itu saya tidak tahu," katanya.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, APBD 2003/2004 ternyata mencantumkan pos penyertaan modal untuk usaha dok apung yang dikelola PT Dumas dan Pemkab. Usaha gabungan PT Dumas dan Pemkab Banyuwangi itu diberi nama PT Trabasti. Tercatat dua kali pencairan dana tersebut masing-masing sebesar Rp 15,3 miliar dan Rp 10,2 miliar.

Solehudin menjelaskan, dari catatan Kantor Kas Daerah (Kasda) ada tiga termin pembayaran dalam penyertaan modal untuk PT Trabasti. Masing-masing sebesar Rp 15,3 miliar, selanjutnya Rp 5,2 miliar, dan terakhir Rp 6,0 miliar. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Direktur PT Dumas, Agus Bintoro.

Dalam perkembangan selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kerja sama pemkab dan PT Dumas tersebut tidak dilandasi oleh Perda. Dalam hal ini, pihaknya sudah berupaya untuk membuat aturan tersebut. Dan pada prosesnya sudah diajukan ke Bagian Hukum pemkab dan Pimpinan DPRD. "Pada nyatanya tidak ada pembahasan sampai saat ini," terangnya.

Sekadar diketahui, Agus Bintoro kini sudah meninggal dunia. Bupati Samsul Hadi sudah divonis bersalah oleh PN Banyuwangi dalam kasus dok apung ini. Sedangkan yang masih berlangsung adalah sidang dengan terdakwa Masduki dan Suratman. (nic/bay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !