Jumat, 12 September 2008

Ari Pintarti 'Menyanyi'


BANYUWANGI- Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan hukum (bankum) 2006, Ari Pintarti mulai 'bernyanyi'. Melalui Pegacaranya Pieter Hadjon, mantan Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwnagi itu menyatakan kalau dirinya hanya sebagai korban dalam kasus bankum 2006.

Menurut Pieter, dalam kasus anggaran bankum 2006 sebesar R 400 juta, kliennya hanya sebagai pengguna anggaran (PA). Sebagai PA, kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pelaksanaan anggaran Rp 400 juta itu. "Padahal dugaan korupsi terjadi pada pelaksaan anggaran tersebut. Klien kami hanya memiliki kewenangan saat proses pencairan anggaran saja," kata Pieter.

Mestinya, lanjut Pieter, kliennya tidak hanya seorang diri untuk bertanggungjawab terhadap dugaan penyalagunaan anggaran bankum 2006 itu. Sebab, jabatan asisten pemerintahan dan PA yang pernah dipegang kliennya masih ada atasan yang lebih bertanggung jawab. Yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Bupati Banyuwangi sebagai penanggung jawab pemerintahan dan anggaran.

Sayangnya, ungkap Pieter, selama ini penyidik tidak pernah menyentuh sekkab dan bupati dalam proses penyidikan. "Kesimpulan saya, ada pejabat tinggi daerah yang sengaja ditutup tutupi dalam kasus bankum," katanya.

Kalau penyidik mau fair, lanjut Pieter, tidak memeriksa dan menetapka kliennya sebagai tersangka. Tapi penyidik juga harus memeriksa atasan kliennya, yakni Sekkab dan Bupati Banyuwangi untuk diminta keterangannya soal dugaan penyalahgunaan anggaran itu.

Sebab, beber dia, apa yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai asisten pemerintahan hanya melaksanakan tugas pendelegasian otoritas yang diperintahkan pimpinannya.

Pada saat menjabat sebagai asisten, ungkap Pieter, kliennya bersama dengan dua asisten lainnya, yakni Asisten Sosial Ekonomi (Asosek) dan Asisten Administrasi (Asmin) pernah dipanggil Oleh Bupati Ratna Ani Lestari.

Dalam pertemuan itu, Bupati Ratna menginstruksikan tiga asisten untuk mengumpulkan dana untuk mengegolkan proses pembahasan APBD 2007. Kliennya sebagai asisten pemerintahan sudah menyampaikan kepada instansi yang ada di bawa koordinasi asisten pemerintahan, salah satunya bagian hukum. Untuk melaksanakan perintah bupati itu, bagian hukum melakukan penggalangan dana yang diserahkan kepada asisten pemerintahan dan sekretaris Bappekab. "Itupun yang melakukan bukan klien kita tapi pegguna anggaran. Klien kita hanya menyampaikan perintah bupati yang disampaikan kepada tiga asisten," ungkapnya.

Pieter menilai tidak fair kalau kemudian tanggungjawab penggunaan dana bankum itu hanya dilimpahkan kepada kliennya. Pieter mendesak kejaksaan untuk menyeret atasan kliennya untuk ikut mempertanggungjawabkan penggunaan dana bankum. "Sekkab dan bupati harus ikut bertanggungjawab," pintanya.

Tidak hanya itu, Pieter juga menilai pengusutan kasus dana bankum 2006 lebih kental nuansa politisnya ketimbang penegakan hukum yang sebenarnya. Salah satunya indikasiya, anggaran bankum 2007 yang nilainya lebih besar pengusutannya kurang tidak seperti pada kasus bankum. "Padahal nilainya lebih besar dari bankum 2006. Sekali lagi, kliennya kami hanya korban belaka," tegasnya.

Sementara itu Kabag Humas Pemkab Abdullah minta tidak membesar-besarkan pengakuan Ari Pintarti. Pengakuan Ari hanya pernyataa subyektif belaka. "Kasus Bankum itu sudah masuk ranah hukum. Teman-teman pers tidak perlu membesar-besarkan hal itu," pintanya. (afi/aif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !