Sabtu, 13 September 2008

Sugiharto-Suharno Masuk Sel

Sugiharto-Suharno Masuk Sel
BANYUWANGI-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagug), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) tahun 2006 dan 2007 kemarin. Yang ditahan adalah mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Sugiharto dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Suharno.

Sugiharto ditahan sekitar pukul 13.30. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Sedangkan Suharno ditahan sekitar pukul 15.00. Sebelumnya, Suharno menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. "Keduanya (Sugiharto-Suharno) ditahan untuk mendapatkan kepastian hukum kasus lapter," tegas Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung RI, Muhammad Anwar.

Anwar membeberkan, saat menjabat sebagai kabag perlengkapan, tersangka Sugiharto terlibat langsung dalam proses pengadaan lahan tahun 2006 dan 2007. Dia merupakan pejabat pemkab yang terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembebasan lahan lapter. Sebagai pejabat yang berwenang melakukan pembebasan lahan, Sugiharto tidak melaksanaan aturan pembebasan lahan seperti yang diatur dalam Keppres 55 tahun 1993 , Pepres 36 tahun 2005 dan Pepres 65 tahun 2006.

Anwar menambahkan, Sugiharto juga menjabat sebagai koordinator sekretariat pengadaan lahan. Dia juga terlibat langsung pada proses penetapan harga lahan sebesar Rp 60 ribu (2006) dan Rp 70 ribu (2007). Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 19 miliar lebih.

Menurut Anwar, Suharno saat menjabat sebagai Plt kepala BPN Banyuwangi, meloloskan usulan panitia pengadaan. Sebagai Kepala BPN, mestinya dia bisa mencegah proses pembebasan lahan yang dilakukan dengan cara melawan hukum. Tapi yang terjadi, Suharno meloloskan begitu saja proses pembebasan lahan yang dilakukan panitia pengadaan. "Selain Plt Kepala BPN, dia juga termasuk panitia pengadaan," katanya.

Sebagai panitia, mestinya tersangka bisa mencegah proses pembebasan lahan yang berbenturan hukum. Penempatan yang bersangkutan masuk kepanitian, sebenarnya bertujuan agar bisa menyaring kebijakan pembebasan lahan yang tidak sesuai aturan. "Tapi nyatanya, dia tidak berbuat apa pun sehingga negara menjadi dirugikan," cetusnya.

Sementara itu, Sugiharto tampaknya sudah siap menghadapi penahanan. Seusai salat jumat di masjid Al-Mizan Kejari Banyuwagi, dia menyatakan siap untuk menghadapi kemungkinan terburuk. "Saya sudah siap. Sudah disiapkan pakian dalam tas jika sewaktu-waktu ditahan," tegasnya.

Kesiapan Sugiharto itu dibuktikan saat penyidik memutuskan untuk menahan. Saat keluar dari ruang penyidik di lantai dua, mantan dia terlihat tersenyum dan menyapa sejumlah wartawan yang meliput proses penahanan tersebut.

Begitu juga saat menunggu masuk mobil tahanan, Sugiharto terlihat ngobrol sejenak dengan sejumlah wartawan. "Semua yang saya lakukan merupakan tugas jabatan sebagai kabag perlengkapan, bukan keinginan pribadi," tegasnya.

Sebaliknya, tersangka Suharno tampak Suharno berusaha menghindar dari wartawan yang hendak mewawancarainya. Dia terus berjalan sambil menutupi wajahnya dengan tas hitam. Begitu keluar kantor Kejari, Suharno langsung masuk ke mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang muncul.

Dengan penahanan kemarin, penyidik Kejagung telah mengirim enam tersangka lapter ke Lapas Banyuwangi. Mereka adalah mantan Sekkab Sudjiharto, mantan Kepala BPN Banyuwangi Nawolo Prasetyo, mantan Camat Kabat Soegeng Siswanto, H Effendi (pengusaha dan mantan Kades Pengatigan), mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Sugiharto dan mantan Plt Kepala BPN Suharno. Satu tersangka lainnya yakni mantan Bupati Samsul Hadi sudah lebih dulu menginap di Lapas karena tersandung kasus lain.

Sementara itu, penyidik Kejagung juga meminta keterangan mantan Sekkab Sudjiharto dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Wahyudi kemarin. Kedua tersangka itu dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Bupati Ratna Ani Lestari.

Dalam pemeriksaannya, Bambang mengaku mendapat sekitar 11 pertanyaan seputar proses pembebasan lahan 2006 dan 2007. Salah satu pertanyaan penyidik adalah tidak adanya juru taksir dalam proses pembebasan lahan lapter tahun 2006 dan 2007.

Menurut Bambang, dirinya hanya menjadi anggota tidak tetap pengadaan lahan lapter. Meski demikian, dirinya memberikan jawaban bahwa pengadaan lahan 2006 dan 2007 tidak menggunakan juru taksir penetapan harga. "Saat itu memang tidak ada juru taksirnya," tegasnya.

Asisten Administrasi (asmin) pemkab Putu Ngakan Suardana juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi atas tersangka Bupati Ratna. Dia diperiksa hampir bersamaan dengan pemeriksaan Sudjiharto dan Bambang. (afi/bay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !