Sabtu, 06 September 2008

Pemeriksaan Saksi Belum Jelas

BANYUWANGI- Agenda pemeriksaan lanjutan kasus lapter, tampaknya masih akan berkutat pada keterangan sejumlah saksi. Dari 59 saksi yang akan dipanggil penyidik Kejagung, baru sekitar 19 orang yang sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Sedangkan sisanya sekitar 40 orang saksi belum menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besar sejumlah saksi yang sudah tercatat dalam rencana penyidikan (rendik), akan dilakukan mulai Senin pekan depan. "59 saksi itu baru untuk tujuh tersangka, belum tersangka lainnya," kata Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung, Muhammad Anwar.

Dari sekian saksi yang sudah direncanakan untuk dipanggil, kata Anawar, belum pasti datang semua. Bahkan, kata Anwar, jumlah saksi kemungkinan besar masih akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. "Kita akan memanggil semua orang yang dianggap mengetahui proses pembebasan lahan lapter itu," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, tidak berarti saksi yang dipanggil itu akan dijadikan tersangka. Pihaknya akan melihat sejauhmana peran saksi dalam proses pembebasan lahan lapter. Kalau perannya cukup startegis, bisa saja status saksi akan naik menjadi tersangka. "Kita akan melihat perannya dulu. Jelasnya, Kejagung tidak akan mendholimi seseorang," cetusnya.

Siapa saja saksi yang akan diperiksa pada hari Senin depan? Anwar mengaku belum mengetahui secara persis nama-nama saksi. "Yang pasti penyidikan akan dilakukan mulai hari Senin hingga hari Jumat," katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kejari Banyuwangi, I Ketut Sudiartha juga belum mengetahui secara jelas siap saja saksi yang akan diperiksa minggu mendatang. Hingga saat ini, lanjut Ketut, pihak Kejagung belum mengirimkan surat panggilan terhadap saksi yang akan dimintai keterangan. "Kita masih menunggu perintah dari Kejagung. Surat panggilannya belum turun," katanya. (afi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !