Jumat, 05 September 2008
Ari Pintarti-Katiman Mulai Diadili
BANYUWANGI - Perkara dugaan korupsi anggaran bantuan hukum (Bankum) tahun anggaran 2006 senilai Rp 400 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri banyuwangi kemarin. Sidang perdana menghadirkan dua terdakwa masing-masing mantan Asisten Pemerintahan Ari Pintarti dan mantan Kabag Hukum Katiman.Sedangkan satu terdakwa lainnya, Buang Asrori, sidangnya dijadwalkan hari ini. Sidang yang dihadiri kerabat dan staf bagian hukum pemkab tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).Di ruang sidang utama, Ari Pintarti yang berpakaian serba hitam disidang langsung oleh majelis hakim yang diketuai Tani Ginting. Didampingi Pieter Hadjon penasihat hukumnya, Ari mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Nur Ali.Dalam dakwannya, JPU mendakwa Ari dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001) jo pasal 55 KUHP. Adapun dakwaan subsider terdakwa dikenakan pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo.Jaksa yang menyidangkan Katiman juga menerapkan jeratan hukum serupa. JPU Agus Taufikurahman dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa terindikasi kuat telah menggunakan dana bankum tersebut. Dalam penggunaan keuangan tidak disertai dengan bukti pertanggunganjawaban. "Artinya tidak ada bukti pendukung dari penggunaan uang itu," katanya.Adapaun rinciannya penggunaan dana bankum tahap pertama dipergunakan untuk persidangan dua pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Rp 15 juta, lapangan tenis indoor Rp 25 juta, gugatan tanah Desa Sempu Rp 10 juta, dan gugatan pilkada Rp 10 juta.Mengomentari dakwaan tersebut, kuasa hukum Ari Pintarti dan Katiman langsung mengajukan eksepsi. Pieter Hadjon misalnya mengelak dakwaan jaksa. Dia menilai tersangkutnya kliennya dalam perkara ini merupakan tugas jabatan. Secara adminsitrasi mungkin bertanggung jawab. "Tetapi secara pidana tidak," tandasnya.Secara detail eksepsi akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan. Senada dengan Pieter, kuasa hukum Katiman Ribut Puryadi juga akan menjawab lewat eksepsi. Dikatakan, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dalam eksepsi nanti. "Tapi untuk detailnya sebaiknya tunggu sidang saja,'' ujarnya. (nic/aif)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !