BANYUWANGI- Setelah menahan enam tersangka dari tujuh tersangka kasus lapter jilid pertama, tim penyidik Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI akan istirahat sejenak. Tim penyidik Kejagung yang berjumlah tujuh orang itu akan konsentrasi di Jakarta untuk mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lapter jilid berikutnya.Agenda berikutnya adalah pemeriksaan tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. Hanya saja, hingga kemarin (14/9) tim Kejagung belum memastikan kapan pemeriksaan orang nomor satu di jajaran pemkab Banyuwangi akan dilakukan.Sebelumnya, Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar mengatakan, pemeriksaan tersangka Bupati Ratna akan dilakukan setelah pemeriksaan tujuh tersangka jilid pertama selesai. Hanya saja, Anwar belum mau membocorkan pemeriksaan bupati perempuan pertama di Banyuwangi itu. "Sabar dulu, beri kesempatan kita untuk melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya," katanya. Anwar menegaskan, pemeriksaan Bupati Ratna akan dilakukan setelah mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apakah izin sudah diajukan? Anwar juga belum bersedia membocorkan apakah surat izin sudah diajukan kepada presiden atau belum. "Kasus lapter Banyuwangi akan kita selesaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya. Menurut dia, penyelasian penyidikan kasus lapter harus diselesaikan dalam waktu cepat agar segera mendapatkan kepastian hukum. Jika sudah mendapat kepastian hukum, pembangunan lapter bisa segera diwujudkan. Hanya saja, Anwar tidak menyebutkan berapa lama kasus lapter itu segera dituntaskan. "Tenang saja mas, semoga kasus ini segera rampung dan bisa diuji kebenarannya di pengadilan," katanya.Untuk diketahui, kasus lapter jilid pertama, Kejagung menetapkan delapan tesangka. Mereka itu adalah Mantan Bupati Samsul Hadi, Mantan Sekkab Sudjiharto, Mantan Kepala BPN Nawolo Prasetyo, Mantan Plt Kepala BPN Suharno, Mantan Kabag Perlengkapan Sugiharto, Mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto dan pengusaha asal Rogojampi, H Effendi.Delapan tersangka itu, kini sudah mendekam di dalam tahanan lembaga pemasyarakat (Lapas) Banyuwangi. Termasuk mantan Bupati Samsul Hadi yang sudah ditahan sebelumnya karena kasus dugaan korupsi pengadaan dok apung yang telah divonis enam tahun penjara dan kini dalam proses kasus ke MA.Sedangkan kasus lapter jilid dua, Kejagung menetapkan Bupati Ratna Ani Lestari sebagai tersangka. Hingga saat ini, Ratna belum pernah menjalani pemeriksaan karena penyidik belum mengantongi izin presiden. Hanya saja, beberapa saksi sudah selesai diperiksa atas tersangka isteri Bupati Jembrana itu. "Untuk pemeriksa seorang kepala daerah itu adalah prosedurnya mas. Tidak bisa dilakukan sepeti warga biasa," kata Anwar.Sementara kasus lapter jilid ketiga, Kejagung menetapan dua tersangka mantan Kabag Umum Pemkab Bambang Wahyudi dan Budianto. Sama seperti Bupati Ratna, kedua tersangka itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Hari jumat lalu, Bambang diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Budianto pernah diperiksa sebagai saksi atas tujug tersangka lainnya. "Setelah pemeriksaan delapan tersangka tuntas, baru pemeriksaan berikutnya," ujarnya. Apakah ada kemungkinan ada tambahan tersangka baru? Anwar juga belum bisa memastikan. Untuk menetapkan tersangka baru, pihaknya harus melakukan ekspose hasil pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja, kata dia, kalau biacara kemungkinan, mungkin saja ada penambahan. "Semuanya tergantung perkembangan penyidikan tersangka dan saksi," cetunys.Kapan pemeriksaan akan dilanjutkan lagi? Anwar juga belum memastikan. "Sekali lagi, sabar aja dulu. Mudah-mudahan tim tetap amahan mengeban tugas negara," tambahnya. (afi)
Senin, 15 September 2008
Tunggu Izin Presiden, Pemeriksaan Lapter Diskors
BANYUWANGI- Setelah menahan enam tersangka dari tujuh tersangka kasus lapter jilid pertama, tim penyidik Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI akan istirahat sejenak. Tim penyidik Kejagung yang berjumlah tujuh orang itu akan konsentrasi di Jakarta untuk mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lapter jilid berikutnya.Agenda berikutnya adalah pemeriksaan tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. Hanya saja, hingga kemarin (14/9) tim Kejagung belum memastikan kapan pemeriksaan orang nomor satu di jajaran pemkab Banyuwangi akan dilakukan.Sebelumnya, Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar mengatakan, pemeriksaan tersangka Bupati Ratna akan dilakukan setelah pemeriksaan tujuh tersangka jilid pertama selesai. Hanya saja, Anwar belum mau membocorkan pemeriksaan bupati perempuan pertama di Banyuwangi itu. "Sabar dulu, beri kesempatan kita untuk melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya," katanya. Anwar menegaskan, pemeriksaan Bupati Ratna akan dilakukan setelah mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apakah izin sudah diajukan? Anwar juga belum bersedia membocorkan apakah surat izin sudah diajukan kepada presiden atau belum. "Kasus lapter Banyuwangi akan kita selesaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya. Menurut dia, penyelasian penyidikan kasus lapter harus diselesaikan dalam waktu cepat agar segera mendapatkan kepastian hukum. Jika sudah mendapat kepastian hukum, pembangunan lapter bisa segera diwujudkan. Hanya saja, Anwar tidak menyebutkan berapa lama kasus lapter itu segera dituntaskan. "Tenang saja mas, semoga kasus ini segera rampung dan bisa diuji kebenarannya di pengadilan," katanya.Untuk diketahui, kasus lapter jilid pertama, Kejagung menetapkan delapan tesangka. Mereka itu adalah Mantan Bupati Samsul Hadi, Mantan Sekkab Sudjiharto, Mantan Kepala BPN Nawolo Prasetyo, Mantan Plt Kepala BPN Suharno, Mantan Kabag Perlengkapan Sugiharto, Mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto dan pengusaha asal Rogojampi, H Effendi.Delapan tersangka itu, kini sudah mendekam di dalam tahanan lembaga pemasyarakat (Lapas) Banyuwangi. Termasuk mantan Bupati Samsul Hadi yang sudah ditahan sebelumnya karena kasus dugaan korupsi pengadaan dok apung yang telah divonis enam tahun penjara dan kini dalam proses kasus ke MA.Sedangkan kasus lapter jilid dua, Kejagung menetapkan Bupati Ratna Ani Lestari sebagai tersangka. Hingga saat ini, Ratna belum pernah menjalani pemeriksaan karena penyidik belum mengantongi izin presiden. Hanya saja, beberapa saksi sudah selesai diperiksa atas tersangka isteri Bupati Jembrana itu. "Untuk pemeriksa seorang kepala daerah itu adalah prosedurnya mas. Tidak bisa dilakukan sepeti warga biasa," kata Anwar.Sementara kasus lapter jilid ketiga, Kejagung menetapan dua tersangka mantan Kabag Umum Pemkab Bambang Wahyudi dan Budianto. Sama seperti Bupati Ratna, kedua tersangka itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Hari jumat lalu, Bambang diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Budianto pernah diperiksa sebagai saksi atas tujug tersangka lainnya. "Setelah pemeriksaan delapan tersangka tuntas, baru pemeriksaan berikutnya," ujarnya. Apakah ada kemungkinan ada tambahan tersangka baru? Anwar juga belum bisa memastikan. Untuk menetapkan tersangka baru, pihaknya harus melakukan ekspose hasil pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja, kata dia, kalau biacara kemungkinan, mungkin saja ada penambahan. "Semuanya tergantung perkembangan penyidikan tersangka dan saksi," cetunys.Kapan pemeriksaan akan dilanjutkan lagi? Anwar juga belum memastikan. "Sekali lagi, sabar aja dulu. Mudah-mudahan tim tetap amahan mengeban tugas negara," tambahnya. (afi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
selamat malam om salam kenal dengan naza http://gematki.blogspot.com/ sukses selalu
BalasHapus