Selasa, 09 September 2008

Kejagung Siap Hadapi Kaligis

BANYUWANGI- Bermacam argumen O.C. Kaligis selaku kuasa hukum Bupati Ratna Ani Lestari, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus lapter. Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung, Muhammad Anwar kemarin. "Penetapan seorang tersangka tidak mungkin kita cabut lagi," tegas Anwar.Menurut Anwar, meski tersangka berdalih tidak bersalah dan tidak terlibat perbuatan melawan hukum, bukan berarti penyidikan dihentikan. Tim penyidik menetapkan Bupati Ratna sebagai tersangka, karena mereka memiliki cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi lainnya. "Tidak persoalan dia tidak mengaku bersalah. Tapi bukti dan keterangan saksi, dia ikut melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.Anwar menambahkan, alat bukti penetapan sejumlah tersangka kasus lapter bukan hanya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik Kejagung mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti lainnya. "BPK itu merupakan insitusi negara yang diakui nasional dan internasional," katanya.Anwar juga menepis pernyataan advokad Bupati Ratna, yang menyatakan kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan lapter. Menurut Anwar, Bupati Ratna memiliki peran strategis dalam proses pembebasan lahan tahun 2006 dan 2007, yang merugikan negara Rp 19 miliar itu. Pembebasan tidak mungkin terjadi, jika tidak ada keterlibatan Bupati Ratna sebagai kepala pemerintah daerah. Karenanya, salah besar kalau tersangka Ratna mengaku tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan. Sangat aneh kalau yang bersangkutan mengaku tidak terlibat langsung. "Tapi itu hak dia untuk tidak mengaku," tutur Anwar.Kewenangan penyidik Kejagung adalah mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang berwenang memutuskan salah atau benar adalah pengadilan. "Kalau memang tidak bersalah, mari kita uji kebenaran di pengadilan nanti," katanya.Sementara itu, belum jelas berapa nilai kontrak advokad kondang O.C. Kaligis untuk membela Bupati Ratna agar lepas dari jeratan hukum kasus lapter. Kabag Humas Pemkab Abdullah mengatakan, pemkab dan Bupati Ratna belum memutuskan berapa nilai kontrak kepada tim Kaligis selama mendampingi Bupati Ratna. "Belum ada kesepakatan tentang kontrak. Tim Pak Kaligis hanya turun ke lapangan, untuk mengetahui secara langsung dari masyarakat," ujar Abdullah yang sehari sebelumnya mendampingi jumpa pers Kaligis di Pendapa Sabha Swagata Blambangan. Abdullah mengatakan, belum ada keputusan, apakah anggaran APBD atau menggunakan uang pribadi Bupati Ratna. Kalau dilihat dari persoalan hukumnya, kemungkinan besar dananya bisa diambilkan dari anggaran bantuan hukum dalam APBD.Menurut Abdullah, penetapan tersangka oleh Kejagung bukan kepada pribadi Ratna Ani Lestari, melainkan kepada Bupati Ratna Ani Lestari. Karenanya masih relevan, jika dana untuk membiayai advokad diambilkan dari APBD. "Hanya sampai sekarang belum ada keputusan. Apakah akan menggunakan uang pribadi bupati atau APBD," tegas Abdullah.Saat menggelar jumpa pers hari Minggu (7/9) kemarin, Kaligis didampingi tiga pengacara kantor OCK & Associates Jakarta. Mereka adalah Ani Andriyani SH, Elsa Riyanti SH dan Septina SH. "Yang akan mendampingi Bupati Ratna adalah tim, bukan orang perorangan," ujar Elsa Riyanti.Kaligis menambahkan, pihaknya memiliki sekitar 50 orang pengacara. Yang diturunkan ke Banyuwangi untuk mendampingi Bupati Ratna, dirinya bersama dengan tiga pengacara. (afi/bay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !