BANYUWANGI - Pendapatan retribusi berlangganan tahun 2007 bermasalah. Dari realisasi penerimaan sebesar Rp 2,179 miliar, ternyata ada dana sekitar Rp 129 juta yang tidak masuk ke kas daerah. Hal ini terjadi, karena terdapat kelebihan pembayaran biaya operasional kepada Polres, Dinas Perhubungan dan Samsat Banyuwangi.
Hilangnya Pendapatan asli dearah (PAD) sebesar Rp 129 juta itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008. Dalam laporan itu disebutkan, APBD 2007 manargetkan penerimaan PAD dari sektor parkir berlangganan sebesar Rp 2,921 miliar. Sedangkan yang berhasil direalisasikan sebesar Rp 2,179 miliar.
Berdasarkan kesepakatan Pemkab, Dinas Pendapatan Provinsi Jatim dan Polres Banyuwangi dari realisasi penerimaan itu, Pemkab mendapat jatah sekitar 75 persen, Pemprov Jatim 20 persen, Polres 5 persen setiap tahun.
Maka pemkab berhak mendapatkan bagian sekitar 1.634. 400.000 (75 persen) dan biaya penunjang kegiatan parkir berlangganan Rp 1,260 M. Sedangkan bagian Polres 108,960 juta.
Selain itu, Bupati Banyuwangi juga menerbitkan SK operasional pengelolaan parkir berlangganan. Dalam SK itu disebutkan untuk biaya operasional Polres Banyuwangi mendapat jatah Rp 12,50 persen pertahun dari hasil penerimaan retribusi itu. Dengan demikian, Polres mendapat jatah dana operasional Rp 46 juta Sedangkan Dinas Perhubungan mendapat jatah operasional 0,5 persen atau Rp 22,464 juta perbulan. Kantor Samsat mendapat jatah operasional 0,5 persen atau sebesar Rp 22,464 juta setiap bulan.
Seharusnya, Polres mendapat jatah sekitar Rp 155,760 juta. Namun yang direalisasikan tahun 2007 mencapai Rp 253,099 juta atau terjadi kelebihan Rp 97,339 juta. Hal yang sama terjadi pada Dinas Perhubungan. Seharusnya Dishub hanya menerima Rp 22,646 juta, tetapi realisasi penerimaan anggaran operasional mencapai Rp 40,525 juta atau terjadi kelebihan sekitar Rp 18,061 juta.
Kelebihan setoran juga terjadi pada kantor Samsat. Seharusnya Kantor Samsat hanya menerima Rp 22,646 juta, namun realisasi setoran mencapai Rp 36,720 juta atau terjadi kelebihan sekitar Rp 14 juta.
Dalam laporan BPK tertanggal 30 April 2008 itu juga disebutkan, sejatinya anggaran untuk operasional Polres, Dishub dan Samsat hanya Rp 200,688 juta. Namun yang direalisasikan menacapai sekitar Rp 330,344 juta. Atau ada dana kelebihan untuk operasional sekitar 129,656 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Dalam rekomendasi BPK itu meminta agar Bupati Banyuwangi menarik secepat mungkinan kelebihan jatah operasional yang diterima Polres, Samsat dan Dishub dan mengembalikan dana itu ke kas daerah.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Ketut Kencana membenarkan adanya kelebihan setoran operasional kepada Polres, Samat dan Dishub tersebut. Menurut Ketut, kelebihan setoran itu terjadi akibat kesalahan perhitungan oleh tim. "Atas kelebihan itu, kita sudah mengirimkan surat kepada Polres dan Samsat," katanya.
Untuk kelebihan yang terjadi pada kantor Dishub, kata Ketut, pihaknya sudah menyicil dan menyetorkan dana kelebihan itu kepada kas daerah. "Kami sudah menyicilnya," katanya. (afi/bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !