BANYUWANGI - Pil pahit harus diterima Sutrisno, 75, warga Dusun Krajan, Desa Kalibarukulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Kakek yang dikenal sebagai imam masjid ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap Feri (samaran), 15, tetanganya.Akibat perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis 6 tahun penjara. Bukan hanya itu. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pidana pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Putusan yang didok ketua majelis hakim Irwan lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Nur Ali, menuntut 8 tahun penjara plus denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.Melalui musyawarah yang dilakukan majelis hakim, Sutrisno akhirnya diganjar 6 tahun penjara disertai denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Fahim, menerima putusan tersebut. "Saya menerima," ujarnya singkat.Sutrisno diajukan ke pengadilan karena telah menggagahi Feri. Perbuatan terkutuk dialkukan empat bulan lalu. Saat itu korban tengah berkunjung ke rumah Sutrisno untuk menyalin isi surat Yasin. Tak dinyana kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memperdayai korban.Menggunakan sebilah pisau, dia kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya. Tidak hanya itu, Sutrisno juga merayu korban dengan memberinya imin-iming uang sebesar rp 20 ribu. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga.Kasus ini terungkap berkat laporan korban kepada anggota keluarganya. Berbekal pengaduan tersebut, keluarga akhirnya meneruskan pengaduan ke aparat kepolisian sektor Kalibaru untuk diproses secara hukum. (nic/aif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !