Sementara itu, Mantan Kabag Umum Pemkab tahun 2002, Bambang Wahyudi menanggapi dingin atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapter. Bambang menyatakan siap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Bambang mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan risiko dan tanggungjawab jabatan dan tugas yang pernah diembannya. "Ini semua merupakan risiko jabatan dan pekerjaan. Dan saya siap menghadapinya," ujar Bambang saat dikonformasi di rumahnya kemarin.
Dalam pembangunan lapter ini, Bambang mengaku terlibat dalam proses pembebasan lahan tahun 2002. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab. Dengan jabatan itu, maka secara otomatis dirinya juga terlibat sebagai anggota panitia bersama dengan pejabat lainnya. "Yang saya ingat, saat itu lahan yang dibebaskan senilai Rp 14.400 permeter persegi," ujarnya.
Setahu Bambang, proses pembebasan lahan saat itu sudah sesuai dengan aturan. Harga tanah yang dibeli panitia pengadaan tanah sudah sesuai dengan NJOP. "Selanjutnya, saya tidak tahu. Karena sejak April 2003, saya sudah tidak menjabat sebagai kabag umum dan panitia pengadaan," kata ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuwangi itu.
Bambang mengaku, dirinya terlibat kembali dalam proses pembangunan lapter baru tahun 2006 dan 2007. Dirinya terlibat lagi karena saat itu dipercaya menjadi Kadishub yang sekaligus menjadi anggota tidak tetap panitia pengadaan. Tugas sebagai anggota tidak tetap, berbeda saat masih menjadi kabag umum dan perlengkapan.
Kalau jadi anggota panitia, Bambang terlibat langsung terhadap proses pembebasan lahan. Sedangkan saat jadi anggota tidak tetap, dia mengaku tidak terlibat langsung. "Saya menjadi anggota panitia tidak tetap karena jabat kadishub yang mengetahui persoalan teknis lapangan terbang," tegasnya.
Dalam proses pembebasan lahan, Bambang selaku kadishub hanya mengusulkan kebutuhan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan lapter. Sedangkan yang melaksanakan pembebasan lahannya dilakukan oleh panitia yang dibentuk melalui SK Bupati Banyuwangi. "Yang saya lakukan hanya persoalan teknis saja lapangan terbang. Soal pembebasannya saya tidak mengetahuinya," katanya.
Bambang juga mengaku tidak tahu, apakah penetapan dirinya sebagai tersangka mantan kabag umum dan perlengkapan, atau sebagai mantan kadishub. Sebab saat menjadi pemeriksaan sebagai saksi, penyidik hanya menanyakan tugas dan fungsi jabatan yang pernah diemban. "Saya menunggu saja. Sampai sekarang, saya belum menerima penetapan sebagai tersangka," katanya.
Untuk mengadapi proses hukum itu, Bambang mengaku akan segera menunjuk kuasa hukum. Hanya hingga kemarin, Bambang belum menunjuk pengacara. "Saya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dulu," tambahnya. (afi/bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !