BANYUWANGI- Tersangka kasus lapter, Sugiharto, berencana mengajukan permohonan penangguhan terhadap kliennya. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena pertimbangan kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk ditahan.
Penasihat hukum Sugiharto, Hartono mengatakan sejak beberapa tahun lalu, kliennya sudah menderita beberapa penyakit. Antara lain penyakit jantung, kencing manis, dan ginjal. Untuk memulihkan beberapa penyakit yang diderita kliennya itu, tidak mungkin dilakukan dalam tahanan.
Sebab, lanjut dia, kalau proses pemulihan dilakukan di dalam tahanan, sudah dapat dipastikan tidak akan maksimal. "Kita mengajukan penangguhan semata-semata karena pertimbangan kemanusian," katanya.
Sebagai warga negara, kata Hartono, kliennya berhak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai. Di dalam lapas, memang ada pelayanan kesehatannya, namun untuk penyakit yang diderita kliennya pelayanannya tidak akan maksimal.
Sebelum mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Hartono, pihaknya akan membawa kliennya ke dokter untuk mendapat surat resmi tentang riwayat penyakit yang diderita kliennya. Surat yang berasal dari dokter itu, akan dimapirkan dalam surat permohonan kepada Kejagung. "Senin, Pak Sugiharto akan kita bawa ke dokter untuk diperiksa dan mendapat surat keterangan resmi," katanya.
Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar tidak mempersoalkan keinginan pengacara tersangka Hartono. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka. Hanya saja, apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak tergantung dengan pertimbangan penyidik. Pihaknya, tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka. Tim penyidik yang memiliki kewenangan untuk memproses penyidikan saja. "Yang bisa memutuskan permohonan penangguhan adalah pimpinan kami," katanya. (afi/aif)
Penasihat hukum Sugiharto, Hartono mengatakan sejak beberapa tahun lalu, kliennya sudah menderita beberapa penyakit. Antara lain penyakit jantung, kencing manis, dan ginjal. Untuk memulihkan beberapa penyakit yang diderita kliennya itu, tidak mungkin dilakukan dalam tahanan.
Sebab, lanjut dia, kalau proses pemulihan dilakukan di dalam tahanan, sudah dapat dipastikan tidak akan maksimal. "Kita mengajukan penangguhan semata-semata karena pertimbangan kemanusian," katanya.
Sebagai warga negara, kata Hartono, kliennya berhak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai. Di dalam lapas, memang ada pelayanan kesehatannya, namun untuk penyakit yang diderita kliennya pelayanannya tidak akan maksimal.
Sebelum mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Hartono, pihaknya akan membawa kliennya ke dokter untuk mendapat surat resmi tentang riwayat penyakit yang diderita kliennya. Surat yang berasal dari dokter itu, akan dimapirkan dalam surat permohonan kepada Kejagung. "Senin, Pak Sugiharto akan kita bawa ke dokter untuk diperiksa dan mendapat surat keterangan resmi," katanya.
Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar tidak mempersoalkan keinginan pengacara tersangka Hartono. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka. Hanya saja, apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak tergantung dengan pertimbangan penyidik. Pihaknya, tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka. Tim penyidik yang memiliki kewenangan untuk memproses penyidikan saja. "Yang bisa memutuskan permohonan penangguhan adalah pimpinan kami," katanya. (afi/aif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !