Jumat, 05 September 2008
Nawolo Susul Ajukan Penangguhan
JAKARTA - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek lapangan terbang (lapter) yang mengajukan penangguhan penahanan. Setelah mantan Sekkab Sudjiharto dan pengusaha H Effendi, kini giliran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nawolo Prasetyo yang mengajukan penangguhan. Surat resmi pengajuan penangguhan penahanan Nawolo sudah masuk lebih dahulu ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Malah kabarnya, surat pengajuan panangguhan tersangka Sudjiharto dan Effendi belum masuk Kejagung.Menurut Ketua Tim Satgas Kasus Lapter Kejagung Muhammad Anwar, surat permohonnan penangguhan penahanan tersangka Nawolo sudah sampai ke meja Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung. Hanya hingga tadi malam, belum ada keputusan, apakah surat permohonan itu akan dikabulkan atau tidak. "Suratnya sudah masuk. Tapi belum ada jawaban," tegas Anwar ketika dihubungi wartawan koran ini kemarin.Anwar mengakui, surat permohonan penangguhan Sudjiharto dan Effendi belum masuk Kejagung hingga kemarin. Meski begitu, Anwar mengaku tidak mempersoalkan permohonan penangguhan tersebut. Alasannya, pengajuan penangguhan tersebut merupakan hak tersangka.Anwar menjelaskan, tim penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah permohonan penangguhan tersangka kasus lapter itu bisa dikabulkan atau tidak. Tugas tim penyidik adalah melakukan penyidikan terhadap kasus lapter Banyuwangi. Mereka bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum. "Yang memiliki kewenangan menerima atau menolak adalah Direktur Penyidikan dan Pak Jampidsus," katanya.Hanya, kata Anwar, jika mengacu pada penahanan tersangka kasus korupsi sebelumnya, kemungkinan penangguhan itu dikabulkan sangat kecil. Sebab sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik memiliki pertimbangan hukum untuk menahan. Jika dianggap tidak perlu, penyidik tidak mungkinan melakukan penahanan.Meski demikian, keinginan tiga tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan masih terbuka. "Tergantung dengan pertimbangan pimpinan. Kalau alasan cukup kuat, mungkin saja permohonan itu dikabulkan," cetusnya.Sementara itu kuasa hukum Sudjiharto dan Effendi, Krisna Budi Cahyono mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan kliennya belum dimasukkan Kejagung. Pihaknya sedang menyusun permohonan secara detil alasan permohonan penangguhan itu kemarin. "Surat permohonan akan kita kirim langsung ke Kejagung," kata Krisna.(afi/bay)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !