BANYUWANGI - Hukuman berat kembali didok majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini dialami pasangan suami istri (Pasutri) Sulwahyuni dan Bambang Sugianto alias Husni. Pasutri asal Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah yang merupakan bandar sabu-sabu (SS) dan ineks diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menggunakan, dan mengedarkan narkoba SS dan ineks. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
Putusan yang didok ketua majelis hakim Tani Ginting tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mohamad Kabul. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada kedua pasutri tersebut. Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu dua rekan terdakwa yang juga ditangkap bersamaan, Andreas Winarto Wijaya alias KBK, warga Perumahan Mendut dan Indra Sumargo alias Jenglik, warga Rogojampi bernasib lebih mujur. Keduanya hanya dijatuhi hukuman 1 tahun, dua bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara.
KBK dan Jenglik dinyatakan bersalah melanggar atas kepemilikan zat psikotropika jenis SS. Ketentuan tersebut termaktub dalam ketentuan seperti tertuang dalam pasal dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Sekadar mengingatkan, jaringan narkoba Husni ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 25 Maret 2008 lalu. Barang bukti yang disita dari jaringan ini cukup besar. Yakni 40 gram sabu-sabu (SS), 121 butir ekstasi serta uang tunai Rp 4 juta. Jika dinominalkan uang, nilai narkoba mencapai Rp 75 juta.
Yang menarik, seorang tersangka yang berperan sebagai bandarnya, Bambang Sugianto alias Husni, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas. Selain meringkus Husni, petugas juga menangkap empat jaringannya. Mereka adalah Agus Andianto alias Andik, 37, warga Dusun Sukonatar, Desa/Kecamatan Srono ; Indra Sumargo alias Jenglik, 44, warga Perumahan Klatak, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan Andreas Winarto Wijaya, 47, warga Perumahan Mendut Hijau, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Istri Husni, Sulwahyuni juga ikut digelandang ke polres.
Sebenarnya polisi sempat mengamankan seorang mahasiswi yang disebut-sebut teman wanita Jeng Lik, Ida Tri Lestari alias Tari, 20. Setelah menjalani pemeriksaan, mahasiswi semester 4 sebuah perguruan tinggi di Banyuwangi itu tidak terbukti bersalah. Karena tak terbukti, Tari pun dilepas. (nic/aif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !