“Dia meneruskan apa yang dilakukan bupati sebelumnya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat (29/8), di kantornya, Jakarta.
Kasus korupsi ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) Banyuwangi. Dan sebagai ketua pengadaan tanah, Ratna dituding turut terlibat dalam penggelembungan harga tanah tersebut.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah bekas Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi yang menjabat dari tahun 2002 hingga 2005. Pada kurun waktu tersebut, Kejaksaan Agung menuding Syamsul menggelembungkan harga tanah hingga merugikan negara sebesar Rp 21,23 miliar. Kerugian ini berlanjut pada periode 2006 sampai 2007 sebesar Rp 19,76 miliar. Sehingga, total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 40 miliar.
Ratna yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode 2006 sampai 2007 pun kemudian dituding turut bertangung jawab. Menurut Marwan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/8) lalu. Dengan demikian, jumlah tersangka kini menjadi delapan orang.
Anton Septian
Sumber : TEMPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !