BANYUWANGI-Hak interpelasi dewan terus menggeliding. Setelah meminta jawaban Bupati Ratna Ani Lestari, DPRD Banyuwangi memastikan akan menghadap gubernur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah itu dilakukan untuk mengklarikasi kontrovresi selisih nominal Rp 5 miliar lebih pada pos APBD 2008. Itu juga bagian dari ketidakpuasan dewan terhadap jawaban intepelasi bupati. DPRD mengangap jawaban bupati tidak mengena dan cendrung beralibi. Banyak fakta yang dihilangkan selama proses pembahasan RAPBD 2008.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Eko Sukartono ketika dikonfirmasi membenarkan rencana menuai gubernur dan BPK. Seluruh panitia anggaran (panggar) DPRD, tegas Eko, sepakat meningkatkan status hak interpelasi ke hak angket. Untuk memperkuat data hak angkat, maka DPRD akan melakukan klarifikasi kepada gubernur dan BPK. Kepada gubernur, tegas Eko, DPRD ingin mendapatkan kepastian apakah nominal APBD 2008 yang telah diteken gubernur betul-betul senilai Rp 1, 116 triliun. Ataukah senilai Rp 1, 111 triliun. Sedangkan, kepada BPK DPRD akan berkonsulatasi apakah selisih anggaran memiliki konsekwesni hukum atau tidak. ''Tadi (kemarin, Red) kita sudah memanggil tim anggaran eksekutif. Tapi mereka pasif. Tidak ada jawaban dari mereka. Karena itu kami putuskan untuk klafikasi ke gubernur dan BPK,'' tegasnya.
Ditambahkan, dalam waktu dekat tim panggar dan lintas fraksi akan segera ke Surabaya untuk bertemu gubernur dan BPK. Setelah bertemu dua institusi yang bebeda itu, beber Eko, tim akan melakukan pendalaman di Banyuwangi. Pendalaman itu dalam rangka mengambil langkah untuk persiapan hak angket (hak penyelidikan, Red). ''Jadi intinya panggar tidak akan menanggapi jawaban bupati. Sebab, jawaban itu tidak relevan dengan subtansi yang ditanyakan,'' ujar pria yang tinggal di Desa Olehsari, Glagah itu.
Diakui, DPRD sempat dikebuli oleh eksekutif. Itu terjadi pada tanggal 28 Desember yang lalu. Kala itu, pimpinan dan dewan mendatangani berita acara persetujuan bersama kepala daerah tentang Perda APBD 2008. Dalam salah satu klausul itu disebutkan paska penandatanganan itu disebutkan dokumen APBD akan diserahkan ke legislatif tiga hari paskagedok APBD 2008. Pada kenyataannya hingga saat ini dokumen itu belum juga diserahkan. Yang muncul kemudian anggaran yang disepaki berubah dari Rp 1, 111 triliun menjadi Rp 1, 116 triluan. ''Kami berarti diminta mendatangani berita acara kosong tanpa nominal. Buktinya setelah tiga hari dokumennya juga tidak diserahkan. Ini yang membuat teman-teman ngotot meneruskan ke hak angket,'' paparnya.
Dikonfirmasi terpisah Kabag Humas Pemkab Banyuwangi Abdullah tidak banyak berkomentar. Menurutnya, hingga detik ini pihaknya belum mendengar jika DPRD akan meningkatkan status interpelasi (hak bertanya) ke hak angket (menyelidiki). ''Maaf kami sampai sekarang belum menderngar kalau DPRD akan menggunakan hak angket,'' kelitnya. (sms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
He lare kadung riko duwe komentar nang isun ojo sungkan-sungkan tulisen paran anane baen ya !